ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jokowi Didorong Ambil Peran Tuntaskan Kasus Minyak Goreng

Minggu, 15 Mei 2022 | 18:52 WIB
MR
CP
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: PAAT
Presiden Joko Widodo saat konferensi pers terkait kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng di Istana Negara, Jumat, 22 April 2022.
Presiden Joko Widodo saat konferensi pers terkait kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng di Istana Negara, Jumat, 22 April 2022. (Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, Beritasatu.com - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil peran secara langsung dalam pengusutan kasus dugaan korupsi minyak goreng. Pukat UGM menilai publik masih menunggu keseriusan Jokowi dalam pengusutan kasus tersebut.

"Presiden harus mengambil peran secara langsung, misal meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk segera menuntaskan perkara," kata Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar dalam agenda irilis survei Indikator Politik Indonesia secara daring, Minggu (15/5/2022).

Uceng, sapaan akrab Zainal mengatakan Jokowi bisa meminta Kejagung untuk lebih terbuka kepada publik, termasuk menjelaskan secara detail mengenai perkara yang tengah ditangani. Dia menilai kasus dugaan korupsi minyak goreng menjadi perkara yang harus diselesaikan segera oleh pemerintah.

Baca Juga: Survei: Kelangkaan Minyak Goreng Menurun Sejak Larangan Ekspor CPO

ADVERTISEMENT

Hal ini mengingat ekspektasi publik terhadap dituntaskannya sebuah perkara, termasuk mengungkap kasus lainnya dalam pengusutan mafia minyak goreng sangat tinggi. Tidak hanya ke Kejagung, Jokowi bisa menginstruksikan menteri-menteri terkait untuk menyampaikan kepada publik soal indikasi keterlibatan mafia dalam kasus minyak goreng. Uceng berharap ada upaya langsung yang bisa memberikan dampak melalui langkah tersebut.

"Keseriusan pemerintah, dalam hal ini Presiden Jokowi, terhadap penuntasan perkara masih menjadi pekerjaan rumah," tuturnya.

Baca Juga: Publik Optimistis Kejagung Tuntaskan Kasus Minyak Goreng

Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan turunannya.

Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Senior Manager Corporate Permata Hijau Group, Stanley MA (SMA); Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT); dan General Manager bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang (PTS).



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Wamentan Sudaryono Temui Jokowi Bahas Pertanian Indonesia

Wamentan Sudaryono Temui Jokowi Bahas Pertanian Indonesia

EKONOMI
Terima Kunjungan 3 Co-Founder Sungai Watch, Jokowi Dapat Kado Ini

Terima Kunjungan 3 Co-Founder Sungai Watch, Jokowi Dapat Kado Ini

JAWA TENGAH
Kritik JK Soal Jokowi, Golkar: Tokoh Senior Harus Bijak

Kritik JK Soal Jokowi, Golkar: Tokoh Senior Harus Bijak

NASIONAL
SP3 Rismon Terbit, Jokowi: Artinya Sudah Clear

SP3 Rismon Terbit, Jokowi: Artinya Sudah Clear

NASIONAL
Dituding Danai Kasus Ijazah Palsu, Jokowi: Logikanya Terbalik

Dituding Danai Kasus Ijazah Palsu, Jokowi: Logikanya Terbalik

NASIONAL
JK Laporkan Rismon ke Bareskrim Polri, Begini Tanggapan Jokowi

JK Laporkan Rismon ke Bareskrim Polri, Begini Tanggapan Jokowi

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon