ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Antisipasi Kecelakaan Laut, Nakhoda dan ABK Dapat Pelatihan

Kamis, 19 Mei 2022 | 13:24 WIB
WP
WP
Penulis: Whisnu Bagus Prasetyo | Editor: WBP
Direktur PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana.
Direktur PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana. (Dok)

Bali, Beritasatu.com – PT Jasa Raharja (Persero) menggelar pendidikan dan pelatihan (diklat) yang diikuti puluhan nakhoda dan anak buah kapal (ABK) di Bali, beberapa waktu lalu. Kegiatan ini bertujuan mengedukasi serta meningkatkan keamanan dan keselamatan transportasi laut.

"Di masa pemulihan akibat pandemi Covid-19 khususnya di sektor pariwisata dan angkutan, keselamatan penumpang tetap harus jadi prioritas utama. Terlebih keselamatan pelayaran ini menjadi tanggung jawab bersama bagi pemilik kapal, nakhoda, ABK, operator, hingga regulator," Direktur PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, dalam keterangan tertulisnya Kamis (19/5/2022).

Dewi mengataka transportasi laut merupakan salah satu angkutan vital mengingat wilayah Indonesia terdiri dari kepulauan dan bersifat massal sehingga apabila terjadi kecelakaan, berpotensi menimbulkan korban jiwa besar. "Sebagai BUMN penyelenggara program perlindungan kecelakaan penumpang umum baik darat, laut, maupun udara Jasa Raharja bersama stakeholder terkait berkewajiban menciptakan sistem transportasi yang aman dan nyaman," kata Dewi.

Baca Juga: Kapal Tongkang Bocor di Laut Jawa, 8 ABK Dievakuasi

ADVERTISEMENT

Dewi mengungkapkan Jasa Raharja berterima kasih kepada para peserta diklat yakni nakhoda dan ABK atas dedikasinya dalam bertugas selama ini. Selain itu, antusiasme peserta turut meningkatkan kemampuan, profesionalitas, pengetahuan, dan aturan terkait pelayaran demi keselamatan. "Peserta dari 26 perusahaan baik dari nakhoda, ABK, serta pengurus kapal, mencerminkan luasnya kepedulian akan keselamatan bagi kita semua," ujar Dewi Aryani.

Baca Juga: Kecelakaan Kapal Tanker di Hong Kong, 5 ABK WNI Selamat

Selain menggelar pelatihan bagi nakhoda, Jasa Raharja juga memberikan perlindungan kepada penumpang kapal laut melalui program perlindungan dasar yakni Dana Perlindungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) yang dibayar penumpang saat membeli tiket. "Untuk itu masyarakat diimbau membeli tiket resmi agar terlindungi, dan mematuhi aturan keselamatan menggunakan moda angkutan laut," kata Dewi Aryani.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon