Dewas Ingatkan BUMN Tak Beri Sesuatu ke Jajaran KPK
Senin, 11 Juli 2022 | 21:12 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk tidak sembarangan memberikan sesuatu kepada jajaran KPK. Hal ini mengingat, KPK memiliki peraturan yang ketat terkait hal tersebut.
"Mungkin kepada BUMN juga kami perlu sampaikan, mungkin kalau diberikan pada teman-teman di departemen lain dan sebagainya, mungkin tak ada masalah. Tapi kalau di KPK itu dilarang karena ada etik yang melarangnya," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean, di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022).
Tumpak menegaskan, seluruh insan KPK mulai dari Dewas, pegawai, hingga pimpinan terikat pada kode etik yang harus dipatuhi. Disebutkan, kode etik tersebut bisa saja berbeda dengan yang ada di instansi-instansi lainnya.
"Oleh karena itu harapan kami dari Dewas, jangan lah suka memberi sesuatu kepada pimpinan ataupun kepada Dewas ataupun kepada KPK," tutur Tumpak.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




