ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jaga Arus Kas Perseroan, Begini Strategi Intraco Penta

Jumat, 19 Agustus 2022 | 20:41 WIB
MF
FH
Penulis: Muhamad Ghafur Fadillah | Editor: FER
Direktur Utama PT INTA Petrus Halim  mengungkapkan persetujuan pemegang saham ini merupakan salah satu milestone penting dalam perjalanan INTA untuk memperkuat portofolio khusus dibidang kelistrikan.
Direktur Utama PT INTA Petrus Halim mengungkapkan persetujuan pemegang saham ini merupakan salah satu milestone penting dalam perjalanan INTA untuk memperkuat portofolio khusus dibidang kelistrikan. (BeritaSatu Photo/Suhadi)

Sementara itu menilik laporan keuangan semester pertama 2022, Intaco Penta telah membukukan pendapatan usaha sebesar Rp 334,35 miliar sepanjang Semester I-2022. Jumlah ini meningkat 18,30% year on year (yoy) dibandingkan pendapatan usaha INTA di semester I 2021 yang sebesar Rp 282,62 miliar.

Mayoritas pendapatan usaha Intraco Penta di paruh pertama tahun ini disumbangkan oleh penjualan alat-alat berat sebesar Rp 168,14 miliar, kemudian diikuti oleh penjualan suku cadang sebesar Rp 102,59 miliar. Selain itu, INTA juga mencetak pendapatan jasa sebesar Rp 52,61 , miliar di enam bulan pertama tahun ini.

Baca Juga: Intraco Penta Bidik Porsi Recurring Income Capai 50%

"Untuk laba sendiri, mengingat LKT INTA konsolidasi dan salah satu kontributor terbesar adalah IBFN yang masih merugi, namun perseroan harapkan tidak terlalu besar sejalan dengan sektor batu bara sedang meningkat demandnya dan INTA juga melakukan diversifikasi usaha. Sedangkan untuk pendapatan, pada tahun 2022 ini INTA menargetkan sebesar Rp 800 miliar," kata dia.

ADVERTISEMENT

Adapun sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN), anak usaha PT Intraco Penta Tbk (INTA). Surat pencabutan izin usaha IBFN tertanggal 31 Januari 2022, yang baru diterima oleh IBFN pada 7 Februari 2022.

Baca Juga: Intraco Penta Rights Issue Rp 232,6 Miliar

Dengan demikian, IBFN wajib menghentikan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan dan dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan dalam nama perusahaan. Penyelesaian hak dan kewajiban IBFN dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku.

"Intraco Penta akan memantau pemenuhan kewajiban IBFN kepada para krediturnya sesuai dengan amandemen perjanjian perdamaian yang dihomologasi dan pelaksanaan hak IBFN dalam melakukan penagihan kepada para debiturnya," kata Petrus Halim.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon