Dirjen Hubdat: Kenaikan Tarif Melihat Kemampuan Pengusaha
Sabtu, 15 Oktober 2022 | 14:51 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno menyatakan, pihaknya telah memperhatikan sejumlah pertimbangan, masukan, maupun kemampuan dari pengusaha maupun pengguna jasa.
Hal ini disampaikan Hendro menanggapi sejumlah tuntutan pengusaha dan pengguna jasa atas penetapan tarif angkutan penyeberangan yang baru.
"Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Hubdat sebelum menetapkan tarif baru, telah memperhatikan antara kemampuan para pengusaha angkutan barang, maupun daya beli masyarakat terhadap harga yang ditetapkan. Inilah yang kemudian menjadi dasar kami sebelum menetapkan tarif tersebut," jelas Dirjen Hubdat, Hendro Sugiatno, Sabtu (15/10/2022).
Dirjen Hubdat menyampaikan, dalam Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara terdapat kenaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi merupakan keputusan tepat yang sudah melalui sejumlah perhitungan tarif.
"Perhitungan kenaikan tarif angkutan penyeberangan yang berkisar sebesar 11% merupakan keputusan yang sudah dipertimbangan dengan matang," tegas Hendro.
Terlebih lagi, dalam penetapan tarif baru tersebut, Kemenhub harus memperhatikan daya beli masyarakat. Sehingga jangan sampai tarif yang naik justru tidak diiringi kemampuan masyarakat untuk membeli tiket penyeberangan dan juga mempengaruhi kenaikan harga bahan pokok lainnya.
"Hal inilah yang perlu kita antisipasi, demikian juga kami sadar bahwa kenaikan tarif angkutan penyeberangan ini perlu mengingat adanya kenaikan harga BBM, kenaikan tarif harus tetap wajar dan juga adil antara operator dan pengguna jasa," tandas Hendro.
Menurut Dirjen Hubdat, penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi perlu juga untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, keberlangsungan industri penyeberangan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran.
"Untuk ke depannya, dapat dilakukan evaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap enam bulan," pungkasnya.
Baca Juga: Dirjen Hubdat: Tidak Ada Pungli di Jembatan Timbang
Adapun sebelumnya KM 184 Tahun 2022 ditetapkan Menteri Perhubungan pada 28 September yang lalu. Dalam regulasi tersebut dinyatakan bahwa penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi berlaku pada 23 lintas penyeberangan komersil.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




