ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Realisasi PNBP Pengelolaan BMN Hulu Migas Sebesar Rp 174,877 M

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 08:47 WIB
AK
FB
Penulis: Arnoldus Kristianus | Editor: FMB
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Purnama Tioria Sianturi dalam acara Bincang Bareng DJKN pada Jumat (28/10/2022).
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Purnama Tioria Sianturi dalam acara Bincang Bareng DJKN pada Jumat (28/10/2022). (Investor Daily/Arnoldus Kristianus)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan hingga September 2022 telah membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebesar Rp 174, 887 miliar. Jumlah ini terbagi dalam transfer aset senilai Rp 120,39 miliar, pemanfaatan BMN Rp 31,23 miliar, dan penjualan lelang Rp 23,24 miliar.

"Ini adalah hasil dalam rangka memanfaatkan aset atau BMN di hulu migas yang belum optimal. Jadi bukan fungsi utama, fungsi utama adalah dipergunakan dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi," ucap Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu Purnama Tioria Sianturi dalam acara Bincang Bareng DJKN pada Jumat (28/10/2022).

BMN hulu migas merupakan semua barang yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama antara Kontraktor dengan Pemerintah, termasuk yang berasal dari Kontrak Karya/Contract of Work (CoW) dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Catatan DJKN menunjukan PNBP dari pemanfaatan BMN hulu migas tahun 2020 sebesar Rp 188,23 miliar. PNBP hulu migas tahun 2020 meliputi transfer aset sebesar Rp 127,21 miliar, pemanfaatan sebesar Rp 8,55 miliar, dan penjualan lelang sebesar Rp 52,46 miliar. PNBP dari pemanfaatan tahun 2021 yaitu Rp 188,17 miliar meliputi transfer alat senilai Rp 137,15 miliar , pemanfaatan senilai Rp 9,67 miliar, dan senilai Rp 41,35 miliar penjualan lelang.

ADVERTISEMENT

"Ketika BMN hulu migas didayagunakan pemanfaatan akan ada konsekuensi PNBP. Kalau kita lihat di 2020 PNBP terkait pemanfaatan adalah Rp 188,233 miliar dan tahun 2021 sebesar Rp 188,178 miliar," kata Purnama.

BMN hulu migas terdiri dari tanah, harta benda modal, harta benda inventaris, material persediaan, limbah sisa produksi dan limbah sisa operasi. Salah satu bentuk pengelolaan terhadap BMN hulu migas adalah pemanfaatan dalam bentuk sewa dan pinjam pakai, yang dilakukan terhadap aset berupa tanah dan harta benda modal.

"Selain menghasilkan PNBP, pemanfaatan BMN juga ditujukan untuk mencegah penggunaan BMN oleh pihak lain yang tidak berwenang," ucapnya.

Dia mengatakan pihak lain yang berminat memanfaatkan BMN hulu migas berupa tanah dan harta benda modal dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) untuk dimintakan persetujuan kepada Kementerian Keuangan. 



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kejagung Setor Rp 11,42 T ke Negara, Purbaya: Bisa Tambal Defisit APBN

Kejagung Setor Rp 11,42 T ke Negara, Purbaya: Bisa Tambal Defisit APBN

EKONOMI
Purbaya Sebut Defisit APBN Tembus Rp 240 Triliun Per Maret 2026

Purbaya Sebut Defisit APBN Tembus Rp 240 Triliun Per Maret 2026

EKONOMI
Kementerian ESDM Prediksi Harga Nikel Bakal Stabil di US$ 19.000

Kementerian ESDM Prediksi Harga Nikel Bakal Stabil di US$ 19.000

EKONOMI
PNBP Migas Turun Tak Capai Target, Bahlil: Harga Komoditas Lagi Turun

PNBP Migas Turun Tak Capai Target, Bahlil: Harga Komoditas Lagi Turun

EKONOMI
Defisit Melebar, Penerimaan Tertekan Penurunan ICP dan PNBP Energi

Defisit Melebar, Penerimaan Tertekan Penurunan ICP dan PNBP Energi

EKONOMI
Menghadap Prabowo, Bahlil Bahas Capaian PNBP dan Lifting Minyak

Menghadap Prabowo, Bahlil Bahas Capaian PNBP dan Lifting Minyak

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon