PBB Beri 2 Penghargaan Pada Indonesia
Sabtu, 18 Oktober 2025 | 21:09 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Indonesia meraih dua penghargaan Asia Environmental Enforcement Recognition of Excellence (AEEE) 2024–2025 dari United Nations Environment Programme (UNEP) atau Program Lingkungan PBB atas kinerja penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan hidup lintas batas.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Rasio Ridho Sani, yang menjabat sebagai Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK periode 2015–2024, mengatakan penghargaan tersebut diberikan untuk capaian Ditjen Gakkum KLHK selama 2023–2024.
“Penghargaan ini merupakan apresiasi bagi seluruh aparat penegak hukum dan mitra lembaga yang telah bekerja bersama melindungi lingkungan hidup dan sumber daya alam Indonesia. Terima kasih kepada Bakamla, Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau, Kejaksaan Negeri Kota Batam, dan Kantor Imigrasi Kota Batam,” ujar Rasio seperti dilansir dari Antara, Sabtu (18/10/2025).
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon dan Polda Banten, serta kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam, PN Pandeglang, dan PN Palembang atas putusan maksimal yang diberikan dalam kasus-kasus lingkungan.
“Ini bukti bahwa capaian dan kerja kolaboratif dalam penegakan hukum yang kita lakukan diakui dunia,” lanjutnya.
Indonesia menerima dua penghargaan dalam kategori Kolaborasi (Collaboration) dan Dampak (Impact).
Kategori Kolaborasi diberikan kepada Ditjen Gakkum KLHK atas komitmen dan konsistensi dalam menangani pencemaran minyak oleh supertanker MT Arman 114 pada 2023–2024 bersama Bakamla, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Batam, dan Kantor Imigrasi Kota Batam.
Kolaborasi tersebut berhasil memproses hukum nakhoda MT Arman 114 dengan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Kapal beserta muatan minyak mentah sebanyak 166.975,63 metrik ton disita untuk negara, menjadikannya salah satu putusan terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan laut di Indonesia.
Sementara itu, kategori Dampak diberikan atas keberhasilan Satgas Operasi Taman Nasional Ujung Kulon yang merupakan kolaborasi antara Ditjen Gakkum KLHK, Balai Taman Nasional Ujung Kulon, dan Polda Banten dalam mengungkap jaringan besar perburuan serta perdagangan ilegal cula badak jawa (Rhinoceros sondaicus).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




