ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Langgar Piagam PBB, Serangan AS-Israel ke Iran Bentuk Invasi

Senin, 2 Maret 2026 | 06:33 WIB
DN
DM
Penulis: Delfi Neski | Editor: DM
Warga Syiah Irak memegang foto Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei, yang tewas akibat serangan udara AS di Teheran.
Warga Syiah Irak memegang foto Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei, yang tewas akibat serangan udara AS di Teheran. (AP/AP)

Padang, Beritasatu.com - Serangan militer Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran dinilai telah melanggar ketentuan hukum internasional. Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang tertuang dalam Piagam PBB.

“Dalam hukum internasional, khususnya Piagam PBB, setiap negara dilarang melakukan serangan bersenjata ke negara lain,” ujar akademisi sekaligus pakar hukum internasional dari Universitas Andalas, Prof Ferdi, di Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (1/3/2026).

Prof Ferdi menjelaskan Pasal 51 Piagam PBB memang mengakui hak bela diri (self-defense), tetapi hanya berlaku apabila suatu negara terlebih dahulu diserang. “Dalam konteks serangan terhadap Iran, logika tersebut tidak terpenuhi,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

Ia menilai klaim pembelaan diri yang disampaikan Amerika Serikat dan Israel justru merupakan pembalikan logika hukum internasional. Pembelaan diri, kata dia, tidak dapat digunakan untuk membenarkan serangan lebih dahulu terhadap negara lain.

Menurut Prof Ferdi yang juga menjabat sebagai dekan Fakultas Hukum Unand, serangan rudal terhadap Iran lebih tepat dikategorikan sebagai tindakan agresi atau invasi, bukan respons defensif.

Dengan demikian, Pasal 51 Piagam PBB tidak dapat dijadikan dasar legitimasi. Selain itu, tindakan militer sepihak tanpa mandat Dewan Keamanan PBB juga berpotensi melanggar prinsip kedaulatan negara.

Prof Ferdi menegaskan, Piagam PBB sangat mengutamakan penyelesaian sengketa melalui jalur damai, diplomasi, dan perundingan. “Penggunaan kekuatan militer terhadap kedaulatan negara lain jelas bertentangan dengan semangat dan ketentuan Piagam PBB,” ujarnya.

Pernyataan ini menambah sorotan terhadap eskalasi konflik global dan pentingnya penegakan hukum internasional dalam menjaga stabilitas serta perdamaian dunia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Sesi Pertama Pertemuan Trump dan Xi Jinping Berakhir Tanpa Bahas Iran

Sesi Pertama Pertemuan Trump dan Xi Jinping Berakhir Tanpa Bahas Iran

INTERNASIONAL
Netanyahu Diam-diam Kunjungi UEA di Tengah Perang Israel-Iran

Netanyahu Diam-diam Kunjungi UEA di Tengah Perang Israel-Iran

INTERNASIONAL
China Dukung Mediasi Pakistan dalam Konflik AS-Iran

China Dukung Mediasi Pakistan dalam Konflik AS-Iran

INTERNASIONAL
Iran Bantah Gunakan Selat Hormuz sebagai Senjata

Iran Bantah Gunakan Selat Hormuz sebagai Senjata

INTERNASIONAL
Yaman Kecam Iran karena Dianggap Ganggu Stabilitas Kawasan Teluk

Yaman Kecam Iran karena Dianggap Ganggu Stabilitas Kawasan Teluk

INTERNASIONAL
Iran Gugat AS ke Mahkamah Arbitrase atas Dugaan Agresi Militer

Iran Gugat AS ke Mahkamah Arbitrase atas Dugaan Agresi Militer

INTERNASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon