Malaysia Deportasi 201 WNI dari Sarawak
Jumat, 19 Februari 2021 | 15:01 WIB
Sarawak, Beritasatu.com – Pemerintah Malaysia mendeportasi 201 warga negara Indonesia (WNI) dari wilayah Sarawak. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Malaysia, yang mendampingi proses deportasi, menyebut deportasi terbagi dua tahap yaitu 161 WNI dari Depo Tahanan Imigrasi Bekenu pada Rabu (17/2/2021), disusul 40 WNI dari Depo Imigrasi Semujan, Serian pada Kamis (18/2/2021).
KJRI Kuching menyatakan 161 WNI yang dideportasi tahap pertama terdiri dari 132 laki-laki dan 29 perempuan, sedangkan 40 WNI yang dideportasi pada tahap kedua terdiri dari 29 laki-laki dan 11 perempuan.
"Seluruh WNI telah diterima langsung oleh Satgas Pemulangan WNI/PMI-B di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong Kalimantan Barat," sebut pernyataan pers dari KJRI Kuching yang diterima Beritasatu.com, Jumat (19/2/2021).
Kegiatan pemulangan WNI/PMI-B melalui PLBN Entikong berjalan lancar berkat kerja sama yang baik antara KJRI Kuching dengan pihak Depo Imigrasi Bekenu dan Semuja, serta Pos CIQ Tebedu Sarawak dan semua pihak di PLBN Entikong.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




