ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pondok Pesantren Ayah dan Anak Cabuli Santriwati di Bekasi Ternyata Tidak Miliki Izin

Minggu, 29 September 2024 | 01:10 WIB
RS
DM
Penulis: Rino Fajar Setiawan | Editor: DM
Polisi tetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati Pondok Pesantren di Bekasi, Jawa Barat.
Polisi tetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati Pondok Pesantren di Bekasi, Jawa Barat. (Beritasatu.com/Rino Fajar Setiawan)

Bekasi, Beritasatu.com - Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama mengungkapkan Pondok Pesantren Al-Qonaah, di Desa Karang Mukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, tidak memiliki izin legalitas.

Wira menjelaskan, sebutan ponpes itu diberikan oleh warga sekitar. Alasannya aktivitas murid-murid yang mengaji dan menginap berhari-hari.

"Jadi ini perlu kita luruskan juga ya, pada dasarnya memang di sana belum kita bisa bilang ponpes karena secara surat izin legalitas dan sebagainya belum ada," katanya kepada wartawan, Sabtu (28/9/2024).

ADVERTISEMENT

"Jadi memang dia (kedua tersangka) ini guru ngaji. Namun, karena orang-orang yang ngaji belajar ngajinya menginap kemudian berhari-hari sehingga orang-orang sekitar situ sudah mengira dan memberi panggilan pondok pesantren. Hanya menginap di tempatnya jadi kayak sudah pondok pesantren," lanjut dia.

Wira mengimbau agar masyarakat lebih teliti dengan menanyakan legalitas pondok pesantren sebelum menempatkan dan mengirimkan anggota keluarganya. "Harus lebih hati-hati dan bijaksana dalam memilih tempat tersebut," imbuhnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua pria berinisial S dan MHS sebagai tersangka. Keduanya merupakan ayah dan anak yang dikenal sebagai guru ngaji. "Ini hubungan antara satu sama lain adalah orang tua dan anak. Bapak dan anak lebih tepatnya," ucap Wira.

Kini, kedua tersangka yakni S dan MHS kini telah ditahan di Polres Metro Bekasi. Selain itu, polisi juga telah memeriksa delapan saksi. Para saksi ini merupakan teman-teman korban.

"Jadi memang saksi-saksinya teman korban juga. Kemudian beberapa siswa yang ada di sana itu sudah memberi keterangan kepada kami," ungkap Wira.

Kedua tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Tukang Pijat Umur 73 Tahun Dipenjara karena Cabuli 5 Bocah di Bekasi

Tukang Pijat Umur 73 Tahun Dipenjara karena Cabuli 5 Bocah di Bekasi

JAWA BARAT
Bejad, Seorang Pria di Kabupaten Bekasi Tega Cabuli Anak Tiri sejak SD

Bejad, Seorang Pria di Kabupaten Bekasi Tega Cabuli Anak Tiri sejak SD

JAWA BARAT
Bocah 8 Tahun di Bekasi Diduga Jadi Pelaku Pencabulan, Korban 9 Anak

Bocah 8 Tahun di Bekasi Diduga Jadi Pelaku Pencabulan, Korban 9 Anak

JAWA BARAT

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon