ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Wamendagri Tegur Wali Kota Depok Imbas Mobil Dinas untuk Mudik

Rabu, 2 April 2025 | 19:34 WIB
YP
IC
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: CAH
Wamendagri Bima Arya saat salat Idulfitri di Masjid Istiqlal, Senin 31 Maret 2025.
Wamendagri Bima Arya saat salat Idulfitri di Masjid Istiqlal, Senin 31 Maret 2025. (Beritasatu.com/Medikantyo Junandika Adhikresna)

Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan pihaknya sudah memberikan teguran kepada Wali Kota Depok Supian Suri karena kebijakannya memperbolehkan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025. 

Menurut Bima, ASN tidak dibenarkan dengan alasan apa pun menggunakan mobil dinas demi kepentingan pribadi.

"Itu clear. Ya itu clear (salah dan ditegur)," ujar Bima seusai acara open house di kediaman Ketua MPR, Ahmad Muzani di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).

ADVERTISEMENT

Bima mengatakan dirinya memahami jika wali kota Depok membuat kebijakan tersebut untuk memberikan reward atau penghargaan kepada ASN yang berkinerja baik. Hanya saja, kata dia, mekanisme salah dengan memperbolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik.

"Jadi kami memahami ada kepala daerah yang ingin me-reward stafnya, tetapi ya tidak seperti itulah mekanismenya. Banyak cara untuk memberikan perhatian, tetapi tidak dengan fasilitas dinas," tandas dia.

Bahkan, Bima juga menyinggung soal potensi kerugian negara dari penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik ASN. Pasalnya, mobil dinas tersebut masih bisa digunakan oleh ASN atau pegawai kantor yang bertugas saat liburan Lebaran.

"Bisa dibayangkan kalau dibolehkan (memakai mobil dinas). Maka ada mobilisasi fasilitas daerah, fasilitas negara yang digunakan oleh para kepala daerah yang menimbulkan risiko potensi kerugian negara. Masih ada yang tetap piket dan bekerja yang butuh fasilitas mobil dinas," ungkap Bima.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Mobil Dinas Pejabat Dibatasi Rp 931 Juta, Bisa Dapat Apa Saja?

Mobil Dinas Pejabat Dibatasi Rp 931 Juta, Bisa Dapat Apa Saja?

MULTIMEDIA
KPK Sorot ASN Pakai Kendaraan Dinas Saat Mudik Lebaran

KPK Sorot ASN Pakai Kendaraan Dinas Saat Mudik Lebaran

NASIONAL
Pramono Ancam Sanksi ASN yang Pakai Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

Pramono Ancam Sanksi ASN yang Pakai Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

JAKARTA
Pemkab Temanggung Sanksi ASN yang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Pemkab Temanggung Sanksi ASN yang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

JAWA TENGAH
Prabowo Sindir Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar: Saya Hanya Rp 700 Juta

Prabowo Sindir Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar: Saya Hanya Rp 700 Juta

NASIONAL
Pemkab Probolinggo Siapkan Sanksi ASN yang Pakai Mobil Dinas Mudik

Pemkab Probolinggo Siapkan Sanksi ASN yang Pakai Mobil Dinas Mudik

JAWA TIMUR

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon