ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pramono Ancam Sanksi ASN yang Pakai Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

Kamis, 26 Maret 2026 | 15:10 WIB
MH
HH
Penulis: Mita Amalia Hapsari | Editor: HP
Gubernur Jakarta, Pramono Anung
Gubernur Jakarta, Pramono Anung (Beritasatu.com/Mita Amalia Hapsari)

Jakarta, Beritasatu.com - Viral di media sosial sebuah mobil dinas berpelat merah dengan nomor B 1174 TQH terlihat berada di kapal penyeberangan Pelabuhan Merak. Foto tersebut diunggah akun X @amanterkendaly, yang menyebut kendaraan itu digunakan untuk mudik dan diduga menyerobot antrean.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) memastikan telah menerapkan aturan ketat terkait penggunaan kendaraan dinas operasional (KDO) selama libur Lebaran 2026.

Kepala BPAD Jakarta, Faisal Syafruddin menjelaskan, berdasarkan penelusuran melalui sistem administrasi kendaraan dinas pada Rabu (25/3/2026), kendaraan yang dimaksud bukan milik Pemprov Jakarta.

ADVERTISEMENT

“Terkait laporan tersebut, kendaraan yang dimaksud bukan milik Pemprov Jakarta, melainkan milik instansi lain. Adapun kebijakan penggunaan kendaraan dinas merupakan kewenangan masing-masing instansi,” ujar Faisal dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2026).

Sementara itu, Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

"Bagi ASN Jakarta, yang pertama, saya sudah meminta siapa pun yang menggunakan kendaraan dinas pelat merah untuk kepentingan pribadi, kami akan tindak tegas," tegas Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Ia menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran selama periode libur Lebaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas.

Selain itu, penindakan juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022.

Adapun bentuk sanksi yang dapat diberikan kepada pelanggar bervariasi, mulai dari teguran moral hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Pemprov Jakarta menegaskan komitmennya untuk menjaga disiplin aparatur serta memastikan penggunaan fasilitas negara sesuai peruntukannya, khususnya selama masa libur Lebaran.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Mobil Dinas Dibatasi, Pemkab Lumajang Tambah Angkutan Pelajar

Mobil Dinas Dibatasi, Pemkab Lumajang Tambah Angkutan Pelajar

JAWA TIMUR
Mobil Dinas Pejabat Dibatasi Rp 931 Juta, Bisa Dapat Apa Saja?

Mobil Dinas Pejabat Dibatasi Rp 931 Juta, Bisa Dapat Apa Saja?

MULTIMEDIA
KPK Sorot ASN Pakai Kendaraan Dinas Saat Mudik Lebaran

KPK Sorot ASN Pakai Kendaraan Dinas Saat Mudik Lebaran

NASIONAL
Pemkab Temanggung Sanksi ASN yang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Pemkab Temanggung Sanksi ASN yang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

JAWA TENGAH
Prabowo Sindir Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar: Saya Hanya Rp 700 Juta

Prabowo Sindir Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar: Saya Hanya Rp 700 Juta

NASIONAL
Pemkab Probolinggo Siapkan Sanksi ASN yang Pakai Mobil Dinas Mudik

Pemkab Probolinggo Siapkan Sanksi ASN yang Pakai Mobil Dinas Mudik

JAWA TIMUR

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon