ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bayar Sekali Setahun, Bandung Siapkan Parkir Berlangganan

Senin, 27 April 2026 | 18:43 WIB
WA
WA
Penulis: Widi Agustian | Editor: WA
Ilustrasi parkiran motor.
Ilustrasi parkiran motor. (Antara/Galih Pradipta)

Bandung, Beritasatu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menyiapkan skema parkir berlangganan sebagai langkah menata sistem perparkiran sekaligus mengoptimalkan retribusi daerah. Melalui skema ini, masyarakat cukup membayar parkir satu kali dalam setahun untuk penggunaan di tepi jalan umum.

Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Rudi Heryadi mengatakan sistem tersebut dirancang agar lebih tertib dan efisien.

“Pembayaran parkir itu akan dilakukan satu kali dalam 1 tahun, jadi masyarakat tidak perlu membayar lagi saat parkir di tepi jalan,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, skema ini diharapkan menciptakan mekanisme pembayaran yang lebih terukur dan terintegrasi dengan pendapatan asli daerah (PAD). Rancangan kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan dalam bentuk peraturan daerah (perda) dan menunggu persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Adapun tarif yang diusulkan sebesar Rp 50.000 per tahun untuk sepeda motor dan Rp 100.000 per tahun untuk mobil. Pembayaran akan melekat pada kendaraan. “Kalau dihitung harian, ini jadi jauh lebih terjangkau dibanding konvensional karena cukup sekali bayar,” kata Rudi.

Pemkab Bandung menargetkan penerapan sistem ini di sekitar 99 ruas jalan. Seluruh pembayaran akan dilakukan secara terpusat dan langsung masuk ke kas daerah. Dengan sistem nontunai tersebut, pemerintah berharap dapat meningkatkan transparansi sekaligus menekan potensi kebocoran penerimaan.

“Harapannya, tidak ada lagi nominal uang yang bertransaksi di jalanan,” ujarnya.

Berdasarkan data Laporan Hasil Pengelolaan Keuangan (LHKP), pendapatan sektor parkir Kabupaten Bandung pada 2024 mencapai sekitar Rp 4,7 miliar. Angka itu melampaui target tahun 2023 sebesar R p3,8 miliar dan meningkat dibandingkan 2022 yang tercatat sekitar Rp 4,1 miliar.

Selain meningkatkan efisiensi, kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan praktik parkir liar, termasuk di kawasan minimarket dan titik strategis lainnya. Meski telah mendapat dukungan dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, implementasi program masih menunggu keputusan akhir gubernur Jawa Barat.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon