Kasus Pelecehan Seksual FH UI Masuk Verifikasi, Sanksi Masih Misteri
Selasa, 5 Mei 2026 | 09:59 WIB
Depok, Beritasatu.com - Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual atau kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia masih berlangsung dan belum memasuki tahap penetapan hasil maupun sanksi.
Hingga Selasa (5/5/2026), pemeriksaan masih berada pada tahap verifikasi dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta berbasis bukti yang valid. Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan seluruh proses dilakukan secara bertahap, menyeluruh, dan melibatkan tim ahli.
“Pemeriksaan terus berjalan dengan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan berbasis pada bukti yang valid,” ujarnya.
Penanganan kasus ini melibatkan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan (Satgas PPK) bersama tim profesional. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara serius dan adil.
Dalam perkembangan terbaru, Satgas PPK telah memeriksa total 16 korban, terdiri dari 7 mahasiswa dan 8 dosen, serta 1 orang saksi. Selain itu, sebanyak 16 pihak terlapor juga telah dimintai keterangan.
Tim pemeriksa juga menelaah sejumlah bukti teks berupa dokumen percakapan atau export chat dalam rentang waktu 2024 hingga 2026. Bukti tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian dan pendalaman fakta.
Erwin menambahkan, pendalaman terhadap keterangan korban, saksi, dan terlapor dilakukan secara komprehensif untuk menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat. “Pendalaman dilakukan secara menyeluruh agar keputusan yang diambil nantinya benar-benar adil dan berdasarkan fakta,” jelasnya.
Ke depan, tim akan melanjutkan pemeriksaan tambahan terhadap korban mahasiswa dan saksi lain yang belum dimintai keterangan. Setelah itu, proses akan masuk ke tahap penyusunan kesimpulan serta rekomendasi sanksi.
Dalam penanganannya, UI mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025. Pihak kampus juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi guna menjaga integritas proses hukum yang sedang berjalan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




