ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Pelecehan Seksual FH UI Masuk Verifikasi, Sanksi Masih Misteri

Selasa, 5 Mei 2026 | 09:59 WIB
FA
DM
Penulis: Fahri Ali | Editor: DM
Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual atau kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia masih berlangsung dan belum memasuki tahap penetapan hasil maupun sanksi.
Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual atau kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia masih berlangsung dan belum memasuki tahap penetapan hasil maupun sanksi. (Beritasatu.com/Fahri Ali)

Depok, Beritasatu.com - Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual atau kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia masih berlangsung dan belum memasuki tahap penetapan hasil maupun sanksi.

Hingga Selasa (5/5/2026), pemeriksaan masih berada pada tahap verifikasi dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta berbasis bukti yang valid. Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan seluruh proses dilakukan secara bertahap, menyeluruh, dan melibatkan tim ahli.

“Pemeriksaan terus berjalan dengan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan berbasis pada bukti yang valid,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Penanganan kasus ini melibatkan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan (Satgas PPK) bersama tim profesional. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara serius dan adil.

Dalam perkembangan terbaru, Satgas PPK telah memeriksa total 16 korban, terdiri dari 7 mahasiswa dan 8 dosen, serta 1 orang saksi. Selain itu, sebanyak 16 pihak terlapor juga telah dimintai keterangan.

Tim pemeriksa juga menelaah sejumlah bukti teks berupa dokumen percakapan atau export chat dalam rentang waktu 2024 hingga 2026. Bukti tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian dan pendalaman fakta.

Erwin menambahkan, pendalaman terhadap keterangan korban, saksi, dan terlapor dilakukan secara komprehensif untuk menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat. “Pendalaman dilakukan secara menyeluruh agar keputusan yang diambil nantinya benar-benar adil dan berdasarkan fakta,” jelasnya.

Ke depan, tim akan melanjutkan pemeriksaan tambahan terhadap korban mahasiswa dan saksi lain yang belum dimintai keterangan. Setelah itu, proses akan masuk ke tahap penyusunan kesimpulan serta rekomendasi sanksi.

Dalam penanganannya, UI mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025. Pihak kampus juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi guna menjaga integritas proses hukum yang sedang berjalan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus Pelecehan di UI, Kampus Perkuat Sistem Penanganan

Kasus Pelecehan di UI, Kampus Perkuat Sistem Penanganan

NASIONAL
Komisi X DPR Ungkap Hasil RDP Kekerasan Seksual dengan 4 Rektor

Komisi X DPR Ungkap Hasil RDP Kekerasan Seksual dengan 4 Rektor

NASIONAL
9 Skandal Pelecehan Seksual di Kampus Top Dunia, Harvard hingga Oxford

9 Skandal Pelecehan Seksual di Kampus Top Dunia, Harvard hingga Oxford

INTERNASIONAL
Cegah Kekerasan Seksual di Kampus, Kemdiktisaintek Gelar Pertemuan

Cegah Kekerasan Seksual di Kampus, Kemdiktisaintek Gelar Pertemuan

NASIONAL
Fenomena Rape Culture, dari Candaan Seksis hingga Kekerasan Seksual

Fenomena Rape Culture, dari Candaan Seksis hingga Kekerasan Seksual

NASIONAL
Pakar Hukum: Sebar Chat FH UI Bisa Dijerat UU ITE

Pakar Hukum: Sebar Chat FH UI Bisa Dijerat UU ITE

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon