Bogor Berlakukan Jam Malam, Aktivitas Dibatasi Sampai Pukul 21.00 WIB
Jumat, 18 Juni 2021 | 10:04 WIB
Bogor, Beritasatu.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberlakukan pembatasan aktivitas di malam hari. Wali Kota Bogor Bima Arya menerapkan sanksi administrasi berupa denda kepada pengelola kafe yang masih beroperasi di atas pukul 21.00 WIB.
Pemberlakuan jam malam menyusul terjadinya peningkatan kasus harian Covid-19 di Kota Bogor yang mencapai 204 orang pada Kamis (17/6/2021), dan merupakan yang terbanyak selama pandemi melanda di Kota Bogor.
Bima Arya bersama Forkopimda pun melakukan patroli pada Kamis . Setidaknya, ada tiga tempat yang masih beroperasi di atas pukul 21.00 WIB. Ketiga tempat yakni True Colour di kawasan Bina Marga, THM SLR, dan Zentrum Bogor Timur, Kota Bogor.
Petugas pun meminta para pengunjung segera pulang dengan membawa makanan yang telah dipesan. "Sejak pukul 21.00 kami berkeliling melakukan patroli memastikan ketaatan pada jam operasional. Ada tiga pengelola kafe tempat hiburan yang masih beroperasi di atas jam 21.00, langsung kami lakukan tindakan dikenakan sanksi administratif berupa denda," ujar Bima.
Bima juga mengimbau kepada pengelola kafe dan resto agar mematuhi perintah itu. Termasuk juga warung-warung yang menimbulkan kerumunan.
"Kita akan berkeliling terus," ucapnya
Sementara Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan patroli-patroli malam hari akan digiatkan untuk memonitor semua kerumunan-kerumunan di luar kafe dan restoran ataupun tempat-tempat lainnya.
"Jangan sampai kafe dan restoran ditutup ternyata masih banyak warga yang berkumpul nongkrong di pinggir jalan dan lain sebagainya dan Ini yang kita lakukan pembubaran," kata Susatyo.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




