ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Penyekatan Kendaraan Hari Ke-3 PPKM Darurat, Jalan Raya Bogor Macet

Senin, 5 Juli 2021 | 13:32 WIB
JS
AO
Penulis: Joanito de Saojoao | Editor: AO
Foto udara kemacetan kendaraan bermotor dari arah Depok-Bogor yang melewati pos penyekatan mobilitas untuk pengendara dalam rangka penerapan PPKM Darurat, di kawasan Jalan Raya Bogor Km 28, Pekayon, Jakarta Timur, Senin 5 Juli 2021. BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao.
Foto udara kemacetan kendaraan bermotor dari arah Depok-Bogor yang melewati pos penyekatan mobilitas untuk pengendara dalam rangka penerapan PPKM Darurat, di kawasan Jalan Raya Bogor Km 28, Pekayon, Jakarta Timur, Senin 5 Juli 2021. BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao. (BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com – Penyekatan yang dilakukan aparat gabungan di kawasan Jalan Raya Bogor, Km 28, Jakarta Timur, atau di sekitar pabrik Panasonic membuat kemacetan hingga 1 kilometer, Senin (5/7/2021). Petugas meminta warga yang hendak ke Jakarta tanpa surat izin untuk memutar balik.

Penyekatan dilakukan aparat gabungan TNI dari Batalyon Infrantri Mekanis 201/Jaya Yudha, Batalyon Kavaleri 7 (Yonkav 7), petugas dari Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Timur. Penyekatan dilakukan terkait dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat selama 3-20 Juli 2021.

Berdasarkan pantaun Beritasatu.com, kemacetan terjadi di Jalan Raya Bogor arah Jakarta, mulai dari pertigaan Pal sampai depan kawasan pabrik Panasonic atau sekitar 1 kilomter. Kemacetan juga terjadi di arah sebaliknya, mulai dari lampu merah Cibubur sampai pos penyekatan.

Sepeda motor mendominasi antrean pos penyekatan gabungan tersebut. Petugas gabungan di lapangan dengan sabar menyeleksi pengendara yang membawa surat tugas atau surat keterangan yang diperbolehkan melintas sesuai aturan PPKM Darurat, terutama warga yang bekerja di sektor esensial.

ADVERTISEMENT

Pengendara yang tidak tidak bisa menunjukkan surat izin diminta untuk memutar balik. Sejumlah pembatas jalan berukuran besar dipasang di Jalan Raya Bogor Km 28.

Akses keluar-masuk Jakarta dibatasi selama penerapan PPKM Darurat. Polisi meminta perusahaan untuk memberikan surat tugas kepada pegawai yang harus bekerja di kantor.

Pihak kepolisian di lapangan menekankan bahwa perusahaan yang boleh menerapkan kebijakan work from office (WFO) adalah yang masuk kategori sektor esensial dan kritikal. Di luar dua sektor itu, warga diminta untuk bekerja di rumah.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon