ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Gasak Uang Rp 75 Juta, Perampok Minimarket di Kediri Ternyata Gunakan Senpi Mainan

Jumat, 6 September 2024 | 23:05 WIB
AF
DM
Penulis: Anis Firmansah | Editor: DM
Polres Kediri Kota mengungkap kasus perampokan di dua minimarket di Mapolres Kediri Kota, Jumat, 6 September 2024.
Polres Kediri Kota mengungkap kasus perampokan di dua minimarket di Mapolres Kediri Kota, Jumat, 6 September 2024. (Beritsatu.com/Anis Firmansah)

Kediri, Beritasatu.com - Komplotan perampok minimarket di Kediri, Jawa Timur, rupanya menggunakan senjata api (senpi) mainan dalam melaksanakan aksinya.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengatakan komplotan perampok berjumlah dua orang, yakni Wildan Aprilino Islachi (29) warga Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, dan Tri Zudhi Aprilianti Sungkono (29) warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Keduanya menggunakan dua pistol mainan untuk mengancam korban pegawai minimarket.

Tidak hanya itu, dalam rekaman CCTV perampok tersebut juga mengancam korban menggunakan parang. Sebanyak dua minimarket yang ada di wilayah Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, dan Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri menelan kerugian materi senilai Rp 75 juta.

ADVERTISEMENT

"Pelaku menodongkan senjata yang menyerupai senjata api pistol mainan dan juga parang," kata Bimo, Jumat (6/9/2024).

Dia menerangkan, dalam merencanakan aksi perampokan itu pelaku mendapatkan pistol mainan dari toko online. Pelaku sengaja membeli pistol mainan untuk mengancam korban pegawai minimarket agar menyerahkan brankas yang berisi uang.

Awalanya, kedua pelaku akan merampok minimarket yang sudah tutup. Namun, rencana tersebut berubah saat melihat minimarket yang buka 24 jam di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri pada Jumat (30/9/2024) pukul 03.30 WIB.

Kedua pelaku melakukan perampokan di lokasi tersebut hingga dilanjutkan di sasaran minimarket kedua di Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto Kota Kediri pukul 04.00 WIB.

"Untuk mengaburkan jejaknya, dalam seminggu ini, mereka sempat berpindah tempat di wilayah Tulungagung dan Blitar. Penangkapan keduanya berhasil dilakukan berkat rekaman CCTV dan keterangan saksi di lokasi kejadian," jelasnya.

Bimo menjelaskan, pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas sehingga dilakukan penembakan pada kaki kiri. "Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Di Hotel dan SPBU, Menantu Rancang Pembunuhan Mertua di Pekanbaru

Di Hotel dan SPBU, Menantu Rancang Pembunuhan Mertua di Pekanbaru

NUSANTARA
Rumah Pengusaha Beras di Makassar Dirampok Ninja, ART Nyaris Diperkosa

Rumah Pengusaha Beras di Makassar Dirampok Ninja, ART Nyaris Diperkosa

SULAWESI SELATAN
Perampokan SPBU di Bekasi, 4 Pelaku Sekap Karyawan dan Angkut Brankas

Perampokan SPBU di Bekasi, 4 Pelaku Sekap Karyawan dan Angkut Brankas

JAWA BARAT
Aksi Brutal Rampok Rp 800 Juta, Polisi Ringkus 3 Pelaku

Aksi Brutal Rampok Rp 800 Juta, Polisi Ringkus 3 Pelaku

NUSANTARA
Pelaku Perampokan Sadis Juragan Sate di Boyolali Ditangkap

Pelaku Perampokan Sadis Juragan Sate di Boyolali Ditangkap

JAWA TENGAH
Perampokan Berujung Maut, Korban Diberi Jamu Campur Kecubung

Perampokan Berujung Maut, Korban Diberi Jamu Campur Kecubung

JAWA TENGAH

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon