ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Banyak Pelanggaran, Gudang UD Sentoso Seal Disegel Pemkot Surabaya

Selasa, 22 April 2025 | 11:41 WIB
JP
AD
Penulis: Julianus Palermo | Editor: AD
Penyegelan UD Sentoso Seal di Surabaya pada Selasa 22 April 2025.
Penyegelan UD Sentoso Seal di Surabaya pada Selasa 22 April 2025. (Beritasatu.com/Julianus Palermo)

Surabaya, Beritasatu.com - Pemerintah Kota Surabaya akhirnya mengambil langkah tegas dengan menyegel gudang milik UD Sentoso Seal yang berlokasi di kawasan Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai Blok H-14 pada Selasa (22/4/2025). Proses penyegelan ini berlangsung di bawah pengawasan ketat personel Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turut hadir secara langsung untuk memimpin proses penyegelan tersebut. Ia didampingi oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat.

Eri menjelaskan, tindakan penyegelan merupakan bentuk penegakan aturan terhadap pelanggaran izin usaha, yang berjalan paralel namun terpisah dari proses hukum yang tengah ditangani kepolisian.

ADVERTISEMENT

“Ada dua ranah berbeda. Jika ke polisi itu menyangkut aspek pidana, sedangkan kami fokus pada pelanggaran perizinan. Meski berbeda, keduanya masih dalam satu rangkaian kasus,” ungkapnya.

Kegiatan tersebut melibatkan aparat gabungan. Berdasarkan pantauan di lokasi, pihak perusahaan, termasuk pimpinan Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, tidak menunjukkan perlawanan terhadap tindakan penyegelan ini.

Penyegelan dilakukan setelah evaluasi perizinan gudang Sentoso Seal menunjukkan sejumlah kekurangan. Gudang tersebut hanya tercatat memiliki SKRK dari 2012 dan IMB 2013.

Namun, tidak ditemukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) dalam sistem Online Single Submission (OSS), yang merupakan syarat wajib sesuai regulasi dari Kementerian Investasi/BKPM dan Kementerian Perdagangan.

Sesuai ketentuan dalam Permendag Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenai sanksi administratif seperti pembekuan TDG, pencabutan izin usaha, atau bahkan penutupan gudang sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 aturan tersebut.

Sebelum mengambil langkah penyegelan, Pemkot Surabaya telah berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Perdagangan guna memastikan prosedur penegakan sanksi berjalan sesuai aturan.

UD Sentoso Seal tengah menjadi sorotan publik setelah sejumlah mantan pegawainya mengaku ijazah mereka sempat ditahan oleh perusahaan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Geledah Gudang 6 Jam, Polisi Temukan Ijazah Eks Karyawan Sentoso Seal

Geledah Gudang 6 Jam, Polisi Temukan Ijazah Eks Karyawan Sentoso Seal

JAWA TIMUR

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon