Jelang Iduladha, Pemkab Kediri Perketat Pemeriksaan Hewan Kurban
Minggu, 25 Mei 2025 | 23:10 WIB
Sebagai bentuk jaminan mutu, DKPP mewajibkan setiap hewan yang keluar dari kandang diwajibkan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh dokter hewan. SKKH ini menjadi bukti hewan telah diperiksa dan bebas dari penyakit menular.
“Jadi nanti konsumen yang menerima sudah tahu ada SKKH, minimal sudah dicek dokter hewan dan tidak ada indikasi penyakit hewan menular,” tambahnya.
Langkah ini disambut positif oleh para peternak. Wahyu Widianto, salah satu peternak di Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, mengapresiasi kegiatan monitoring yang dilakukan pemerintah.
“Seperti tempat kami ini, pembeli kebetulan juga minta SKKH. Alhamdulillah, adanya kegiatan monitoring yang dilakukan pemerintah ini sangat membantu kami para peternak,” ucap Wahyu.
Wahyu menyampaikan, saat ini kandangnya memiliki sekitar 20 ekor sapi, yang hampir seluruhnya telah dipesan konsumen menjelang Iduladha. Selain itu, ia juga mengembangkan ternak domba dengan jumlah mencapai 200 ekor.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




