ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dokter AY Mangkir dari Pemeriksaan, Polisi Siap Jemput Paksa

Senin, 16 Juni 2025 | 20:27 WIB
PS
SL
Penulis: Putu Ayu Pratama Sugiyo | Editor: LES
Tersangka kasus pelecehan seksual di Persada Hospital, Dokter AY (kemeja ungu) saat mendatangi Polresta Malang Kota.
Tersangka kasus pelecehan seksual di Persada Hospital, Dokter AY (kemeja ungu) saat mendatangi Polresta Malang Kota. (Beritasatu.com/Putu Ayu Pratama)

Malang, Beritasatu.com – Dokter AY, tersangka kasus pelecehan seksual terhadap pasien di Persada Hospital Malang, kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota. Jika kembali tidak memenuhi panggilan kedua, polisi menyatakan akan melakukan penjemputan paksa sesuai prosedur hukum.

Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Rusdiyanto, menjelaskan bahwa pemanggilan pertama telah dijadwalkan pada 12 Juni 2025. Pemanggilan ini dilakukan setelah Dokter AY secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini panggilan awal setelah oknum dokter ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Namun yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Yudi kepada Beritasatu.com, Senin (16/6/2025).

ADVERTISEMENT

Menurut Yudi, alasan ketidakhadiran Dokter AY adalah karena sedang berada di luar kota. Untuk itu, polisi akan segera menjadwalkan panggilan kedua dalam waktu dekat.

“Pemanggilan kedua masih kami proses, terkait kapannya akan kami update kembali,” jelasnya.

Ia menegaskan, apabila tersangka kembali mangkir dari pemanggilan kedua, maka Polresta Malang Kota akan melakukan tindakan tegas.

“Jika tidak hadir, secara otomatis akan dipanggil atau dijemput paksa,” tegas Yudi.

Sebelumnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota telah menetapkan Dokter AY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien di Persada Hospital, Kota Malang.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara dan pengumpulan keterangan tambahan, termasuk pemanggilan saksi ahli hukum pidana dan perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Malang.

Pemeriksaan saksi ahli tersebut bertujuan memperkuat alat bukti dalam penetapan Dokter AY sebagai tersangka dalam kasus yang diduga terjadi pada tahun 2022.

Kasus ini mencuat ke publik setelah korban berinisial QAR membagikan pengalamannya melalui akun Instagram @qorryauliarachmah pada 16 April 2025.

QAR mengaku datang ke Persada Hospital untuk memeriksakan sinusitis dan vertigo. Namun, dalam proses pemeriksaan, ia merasa tidak nyaman dan menduga telah menjadi korban pelecehan seksual oleh Dokter AY.

Korban mengeklaim bahwa sang dokter sempat melepas pakaiannya dan memotret bagian sensitif tubuhnya menggunakan ponsel pribadi tanpa seizin dirinya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Alasan Polisi Belum Ada Tersangka Kasus Pelecehan di Persada Hospital

Alasan Polisi Belum Ada Tersangka Kasus Pelecehan di Persada Hospital

JAWA TIMUR

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon