Polisi Tulungagung Sita 1,2 Kg Sabu-sabu dan 60.000 Pil Okerbaya
Jumat, 15 Agustus 2025 | 09:55 WIB
Tulungagung, Beritasatu.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional. Petugas mengamankan MBB (23), warga Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,2 kilogram.
Polisi juga menangkap SF (37), warga Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, yang kedapatan mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil double L. Dari tangan SF, polisi menyita 60.163 butir pil double L.
Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdi mengatakan, pengungkapan sabu ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah penindakan di wilayah tersebut. Berdasarkan kemasannya, diduga kuat sabu-sabu berasal dari luar negeri.
Tersangka MBB berperan sebagai pengedar sabu-sabu dan ditangkap di sebuah kamar kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru. Barang bukti sabu-sabu yang disita mencapai 1,2 kilogram.
“Ini merupakan barang bukti sabu terbesar yang pernah kami ungkap. Peredarannya di Tulungagung sudah hitungannya kilo, bukan lagi gram,” ujar AKBP Mohammad Taat Resdi saat rilis di Mapolres, Jumat (15/8/2025).
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Tulungagung. Dari hasil penyelidikan, polisi mencurigai MBB.
Berdasarkan pemeriksaan, MBB mengaku menerima kiriman sabu dari bandar berinisial S pada Juni 2025 seberat 2 kilogram. Sabu tersebut dibagi menjadi beberapa paket untuk diedarkan, dengan pola ranjau di Plosokandang, Balerejo Kecamatan Kauman, dan Kendalbulur Kecamatan Boyolangu. Sekitar 800 gram sudah diedarkan, sementara sisanya 1,2 kilogram berhasil disita.
Sebelumnya, pada Maret 2025, MBB juga menerima kiriman sabu seberat 500 gram dari bandar yang sama, dengan transaksi dilakukan di Simpang Lima Gumul, Kediri. Polisi kini masih memburu S yang diduga menjadi pemasok sabu dari jaringan internasional.
Dari analisis polisi, narkoba tersebut kemungkinan besar masuk ke Indonesia melalui perairan di wilayah Sumatera. “Ciri barang dari luar negeri terlihat dari kemasannya, dibungkus warna emas, ada juga hijau, dan bertuliskan huruf Tiongkok,” tambah Kapolres.
Selain sabu, Satresnarkoba juga mengamankan 60.163 butir pil double L dari SF. Kedua tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung dan dijerat Undang-Undang Narkotika serta Undang-Undang Kesehatan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




