Oknum Pegawai BPN Terlibat, Ini Modus Mafia Tanah di Gresik
Selasa, 26 Agustus 2025 | 14:48 WIB
Gresik, Beritasatu.com — Modus praktik mafia tanah terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Seorang oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik, terlibat memangkas hasil pengukuran disertai pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM).
Oknum pegawai BPN sebagai juru ukur bernama Adhienata Putra Deva ditetapkan sebagai terdakwa terlibat aktif dalam proses pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat tanah yang tidak sesuai prosedur. Terdakwa Deva bersama satu terdakwa lainnya, yakni Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Gresik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik Imamal Muttaqin, menyebut hasil pengukuran menyatakan adanya pengurangan luas tanah dari 32.751 meter persegi menjadi 30.459 meter persegi dan diterbitkan di berita acara BPN Gresik.
Diduga terdakwa melakukan penandatanganan palsu atas surat pernyataan penerimaan pengurangan luas tanah tersebut. “Setelah dilakukan pengukuran, luas tanah berkurang dan dibuat surat pernyataan penerimaan. Nyatanya surat itu palsu,” kata Imamal, Selasa (26/8/2025).
Imamal menjelaskan, perkara mafia tanah yang nenyeret Kantor BPN Gresik itu bermula pada Mei 2023. Saat itu, seorang Budi Riyanto yang sekarang sudah ditetapkan buron mengajukan pengukuran ulang tanah seluas 32.751 meter persegi milik pemohon Tjong Cien Sieng di Kecamatan Manyar.
Namun ternyata pengajuan tidak melalui loket resmi BPN, melainkan langsung ke terdakwa Deva. Selanjutnya, Imamal menyebut terdakwa melakukan pengukuran tanah seorang diri tanpa dihadiri pemohon.
Atas perbuatan itu, pemilik sah tanah mengalami kerugian besar merasa tandatangan surat berita acara dipalsukan dan melapor ke Polres Gresik. Kedua terdakwa dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Gresik Rarief Setiawan, enggan menemui awak media saat dikonfirmasi terkait praktik mafia di lingkungan kerjanya. Menurut petugas keamanan setempat, Rarief tidak bisa diganggu karena sedang rapat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




