Razman Arif Nasution Disebut Tidak Pernah Menang Berperkara di Pengadilan, Nikita Mirzani: Yang Ada Semakin Ribet
Senin, 7 Oktober 2024 | 11:37 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Selebritas Nikita Mirzani menyebut kasus yang dipegang oleh pengacara Razman Arif Nasution tidak ada yang pernah menang. Hal ini diungkap Nikita setelah ia dilaporkan oleh pengacara Vadel Badjideh tersebut dengan dua tuduhan.
"Semua kasus yang lo pegang enggak ada yang menang dan yang ada makin ribet makin njlimet," ucap Nikita seperti dikutip Beritasatu.com dari Instagram Story-nya, Senin (10/7/2024).
Bahkan, Nikita juga menyinggung gelar doktor dan ijazah hukum Razman Arif Nasution. Hal ini karena sebelumnya Razman menyinggung nama pengacara Nikita, Fahmi Bachmid.
"Razman ehh Razman. Enggak usah lo bawa-bawa nama Bang Fahmi. Dia lawyer gue keren dan enggak beli ijazah. Gelar dokter lo (Razman) dan ijazah lo gimana itu?" ucap Nikita tegas.
Nikita juga menghujat Razman karena telah melaporkan dirinya ke polisi.
"Razman resmi melaporkan Nikita Mirzani. Bagus lo laporin gue. Gue tunggu laporannya Razman bahlul, jelek, dan hidup lagi lo," ungkap Nikita.
Nikita Juga menyindir sosok Razman yang teriak-teriak kantor polisi saat membela Vadel Badjideh.
"Razman ehh Razman, ngapain lo teriak-teriak di polres. Teriak manggil hujan? Berasa rumah lo ya teriak-teriak di sana, itu kantor polisi," tambah Nikita.
Diketahui sebelumnya, Razman resmi melaporkan Nikita Mirzani terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Razman mengaku melaporkan Nikita atas dua tuduhan.
"Dia (Nikita Mirzani) sudah menyebut nama saya di Polda Metro Jaya,” ujarnya dikutip Beritasatu.com, Senin (7/10/2024).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




