Turki Denda Rp 1 Juta untuk Penumpang Berdiri sebelum Pesawat Parkir
Minggu, 8 Juni 2025 | 17:00 WIB
Turki, Beritasatu.com - Pemerintah Turki memberlakukan denda bagi penumpang yang berdiri setelah pesawat mendarat, tetapi pesawat belum benar-benar berhenti dan lampu sabuk pengamannya telah padam.
Direktorat Jenderal Penerbangan Sipil Turki mengumumkan, penumpang dapat dikenai sanksi jika berdiri, berjalan di lorong, membuka rak penyimpanan di atas kepala, dan bergerak di dalam kabin saat pesawat masih dalam proses setelah mendarat, sebelum pesawat benar-benar dalam posisi parkir.
Direktur Jenderal Penerbangan Sipil Turki, Kemal Yuksek mengatakan, penumpang yang melanggar aturan ini akan dilaporkan dan dikenakan denda administratif sesuai peraturan hukum yang berlaku.
Artinya, semua penumpang diwajibkan tetap duduk, mengenakan sabuk pengaman dan tidak mengambil barang dari rak penyimpanan di atas kepala saat pesawat masih meluncur menuju gerbang.
Baca Juga: Merpati Masuk Pesawat Bikin Kacau Penerbangan Delta Air
Besaran denda tidak secara resmi diumumkan, tetapi laporan dari media Turki, Halk TV menyebutkan denda bisa mencapai 2.603 lira atau sekitar Rp 1 juta, dikutip dari People, Minggu (8/6/2025).
Sebagai informasi, Istanbul Grand Airport (IGA) di Turki merupakan salah satu bandara dengan koneksi penerbangan terbaik di dunia, sehingga aturan ini akan bisa berlaku untuk seluruh penerbangan komersial yang memasuki wilayah Turki.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




