Richard Lee Gugat Polda Metro Terkait Keabsahan Label Tersangka
Sabtu, 24 Januari 2026 | 19:16 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Dokter Richard Lee menempuh jalur hukum untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya. Langkah hukum berupa permohonan praperadilan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk keberatan atas prosedur penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut tercatat dengan nomor 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Richard Lee memosisikan diri sebagai pemohon, sementara kapolda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus bertindak selaku termohon. Perkara ini kini tengah memasuki tahap persiapan sidang perdana.
Gugatan yang teregistrasi pada Kamis (22/1/2026) ini secara spesifik menguji aspek formil, bukan substansi perkara pidana.
Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang diusut oleh Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Polda Metro Jaya.
Hingga saat ini, poin-poin tuntutan atau petitum dalam SIPP belum dipublikasikan secara mendetail. Hal tersebut lazim terjadi karena persidangan masih berada pada fase administratif sebelum masuk pada pembacaan permohonan secara terbuka di muka sidang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




