ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Laporan Shella Saukia terhadap Doktif Naik Penyidikan

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04 WIB
JS
JS
Penulis: Johnny Johan Sompotan | Editor: JJS
Dokter Detektif atau Doktif
Dokter Detektif atau Doktif (Istimewa/Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Kasus hukum antara selebgram Rahmaina Putria atau Shella Saukia dengan dokter kecantikan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) memasuki babak baru. Laporan Shella Saukia di Polda Metro Jaya kini resmi naik  ke tahap penyidikan.

Kuasa hukum Shella Saukia, Julianus Sembiring mengatakan peningkatan status perkara tersebut terjadi setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap laporan kliennya.

"Berdasarkan perkembangan terbaru dari penyidik Polda Metro Jaya, status laporan klien kami terhadap saudari SF sudah naik ke tahap penyidikan dari penyelidikan terhitung pada 28 Februari 2026. Kami sudah menerima SP2HP-nya," kata kuasa hukum Shella Saukia, Julianus Sembiring dikutip dari channel Cumicumi, Senin (16/3/2026).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, polemik antara kedua pihak bermula ketika Doktif diduga mengunggah status di WhatsApp (WA) mencantumkan nomor telepon pribadi Shella Saukia.

"Nomor pribadi klien kami itu dicantumkan di status WA. Akibatnya, klien kami dihubungi banyak orang dan sangat mengganggu. Inilah yang menjadi dasar klien kami melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian," ujarnya.

Meski perkara telah masuk tahap penyidikan, Julianus menegaskan, hingga kini polisi belum menetapkan Doktif sebagai tersangka.

"Saat ini masih proses pemanggilan saksi-saksi terkait laporan terhadap saudari SF tersebut. Jadi, belum ada tersangka," jelasnya.

Ia juga membantah pernyataan Doktif yang sebelumnya menyebutkan, kliennya telah berstatus tersangka.

"Statusnya belum tersangka, proses penyidikan masih berjalan. Tentu klien kami dirugikan dengan pernyataan tersebut," ujarnya.

Julianus Sembiring menambahkan, Shella Saukia saat ini sedang menjalankan ibadah umrah sehingga belum dapat memberikan keterangan kepada penyidik.

"Klien kami masih menjalankan ibadah umrah. Kemungkinan klien kami akan memberikan keterangan setelah kembali ke Indonesia pada awal April 2026," katanya.

Sebagai informasi, laporan Shella Saukia terdaftar pada 19 Januari 2025 dengan nomor LP 415/1/SPKT/Polda Metro Jaya/2025. Dalam laporan tersebut, Doktif disangkakan melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Konflik antara Shella Saukia dan Doktif sebelumnya bermula saat keduanya menghadiri acara di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jakarta pada 17 Januari 2025.

Perselisihan memanas setelah Doktif mengulas produk kecantikan milik Shella Saukia di TikTok. Dalam ulasan tersebut, Doktif menyoroti sejumlah produk yang dinilai tidak mencantumkan informasi penting seperti izin edar, komposisi produk, hingga tanggal kedaluwarsa.

Merasa tidak terima, Shella Saukia mendatangi Doktif hingga terjadi adu mulut. Polsek Pulo Gadung, Jakarta Timur, sempat mencoba memediasi kedua pihak, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Sehari setelahnya, pada 18 Januari 2025, kedua pihak mendatangi Polda Metro Jaya dan saling melaporkan satu sama lain.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Konflik Doktif vs Shella Saukia Berlanjut ke Tahap Penyidikan

Konflik Doktif vs Shella Saukia Berlanjut ke Tahap Penyidikan

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon