ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Wajib Lapor, Polisi Berikan Keringanan Video Call untuk Rizky Billar

Senin, 17 Oktober 2022 | 18:36 WIB
UW
UW
Penulis: Unggul Wirawan | Editor: WIR
Artis Rizky Billar dikawal ketat petugas saat dihadirkan dalam konfrensi pers kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis 13 Oktober 2022.
Artis Rizky Billar dikawal ketat petugas saat dihadirkan dalam konfrensi pers kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis 13 Oktober 2022. (BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Artis Rizky Billar sedianya menjalani wajib lapor pascapermohonan penangguhan penahanan dikabulkan penyidik ada Jumat (14/10/2022) lalu. Namun hingga petang ini, suami Lesti kejora itu belum tiba di Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani kewajibannya wajib lapor.

Hal itu diungkapkan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dihubungi media, Senin (17/10/2022).

"Hari ini untuk saudara R jam yang sudah ditentukan, tapi belum hadir. Namun dia bilang by telepon mau datang tapi di jam yang berbeda. Dan tadi datangnya sudah dikonfirmasi sama penyidik. Jadwalnya kan 14.00 terakhir, tapi sudah by telepon ke penyidik, katanya ada kegiatan yang nggak bisa ditinggalkan, tapi penyidik yang lebih tahu," ungkap Nurma.

Meski begitu, Nurma meyakinkan bahwa Rizky akan datang untuk menjalani kewajibannya untuk wajib lapor lantaran hingga kini status Rizky masih tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan pihak Lesti Kejora.

ADVERTISEMENT

"Statusnya masih tersangka hingga kini. Namun demikian yang bersangkutan berjanji hari ini akan menjalani kewajibannya untuk menjalani wajib lapor," tambahnya.

Nurma juga menyatakan pihak penyidik juga telah memberikan keringanan kepada Rizky untuk menjalani wajib lapor dengan cara video call bila memang jadwal Rizky tidak memungkinkan untuk datang ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Nanti bisa laporannya lewat video call (jika sibuk). Nanti penyidik yang akan memberikan keputusannya," tandasnya.

Sebelumnya, Rizky Billar akhirnya bisa bebas dari tahanan pada Jumat (14/10/2022) malam. Rizky bisa bebas lantaran permohonan penangguhan penahanan yang diajukannya dikabulkan pihak Penyidik dan pihak Lesti mencabut berkas laporan terkait penganiayaan yang dilakukan pria berusia 27 tahun itu.

Meski bebas, Rizky tetap harus menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis (seminggu dua kali) lantaran proses hukumnya masih berjalan.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kerusuhan DPRD Tegal, 21 Remaja Diamankan dan Wajib Lapor

Kerusuhan DPRD Tegal, 21 Remaja Diamankan dan Wajib Lapor

JAWA TENGAH

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon