Bripka Madih Mengadu ke Satgas Mafia Tanah
Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Provost Polsek Jatinegara, Bripka Madih membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penyerobotan tanah dilakukan oleh Mulih terhadap orang tua Bripka Madih, Tonge Nyimin.
Pengacara Madih, Yasin Hasan mengungkapkan bahwa pengaduan tersebut dibuatnya dalam rangka menuntut hak tanah milik keluarga Madih yang diklaimnya tidak pernah dijual.
"Dan kami tidak mau ini digiring-giring opini seolah Pak Madih ini mengambil barang yang sudah pernah dijual. Jadi tidak pernah mengungkit-ungkit yang sudah pernah dijual bahwa tanah pernah dijual untuk sekolah, makan, tidur dan lain sebagainya," kata Yasin di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/2/2023).
"Namun demikian yang tidak pernah dijual yang menjadi hak beliau maka kami tuntut hari ini," sambungnya.
Lebih lanjut Yasin mengungkapkan, pengaduan tersebut dibuatnya sebagai salah satu upaya mencari keadilan terkait hak tanah milik keluarga Madih. Dimana, kasus tersebut dilaporkan sejak 2011 lalu dan hingga saat ini belum mendapatkan perkembangan.
"Tetapi ini masalah kinerja polisi. Jadi tahun 2011 sampai dengan saat ini belum ada tindak lanjut apa-apa," ungkap Yasin.
Kemudian hingga akhirnya tiba-tiba keluarga Madih mendapatkan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Selain itu, muncul pernyataan polisi mengenai tanah Madih yang telah dijual secara sah.
"Yang jual siapa? Mungkin sudah dijual, kalau memang itu sudah dijual ayo dong buka berkas itu. Yang jual itu yang punya hak bukan?" imbuhnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan