ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ditipu Travel Umrah Naila Syafaah, Ratusan Jemaah Rugi Rp 91 Miliar

Selasa, 28 Maret 2023 | 19:32 WIB
PN
FS
Penulis: Prasetyo Nugroho | Editor: FFS
Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono.
Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono. (Beritasatu.com/ Prasetyo Nugroho/Prasetyo Nugroho)

Jumlah jemaah yang tertipu agen perjalanan ibadah umrah itu mencapai ratusan orang. Namun, belum diketahui jumlah pasti para korban tersebut.

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan Kementerian Agama (Kemenag) setelah mendapat informasi dari jemaah umrah yang tak bisa pulang ke Indonesia.

Korban mengadu Konsulat Jenderal (Konjen) di Arab Saudi. Dari situ, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus penipuan tersebut. Dalam dokumen yang diterima, korban bernama Abdus dan 63 orang lainnya dijadwalkan pulang ke Indonesia pada 18 September 2022 sekitar pukul 17.50 waktu Arab Saudi.

Mereka telah tiba di Bandara di Arab Saudi sekitar pukul 15.00 waktu setempat, namun mereka batal dipulangkan dengan alasan visa yang bermasalah.

Puluhan jemaah Umrah itu dibawa ke Hotel Prima dan diinapkan selama tiga hari. Setelah itu mereka dipindahkan ke Hotel Pakons Prime hingga waktu pemulangan pada 29 September 2022. Dari total 64 jemaah, tak semuanya bisa dipulangkan. Sebanyak 16 jemaah masih harus menunggu kepulangannya.

Alhasil, mereka luntang-lantung selama sembilan hari di Mekkah dan tidak ada kabar dari travel Umrah itu. Dalam pengungkapan kasus ini ini polisi telah menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya juga sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

Dari tiga tersangka, dua orang di antaranya adalah pemilik travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) bernama Mahfudz Abdulah alias Abi dan istrinya Halijah Amin alias Bunda. Mereka ditangkap di salah satu hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 27 Februari 2023.

Sedangkan satu tersangka lainnya bernama Hermansyah yang merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri.

Dalam kasus ini, ketiganya dikenakan Pasal 126 juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Terminal 2F Soetta Hadirkan Layanan Haji dan Umrah Kelas Dunia

Terminal 2F Soetta Hadirkan Layanan Haji dan Umrah Kelas Dunia

EKONOMI
Resmi Bentuk Pengurus Baru, Sahi Siap Jadi Mitra Pemerintah Urus Haji

Resmi Bentuk Pengurus Baru, Sahi Siap Jadi Mitra Pemerintah Urus Haji

NASIONAL
Harga Avtur Naik, Patuna Travel: Jemaah Haji Bebas Biaya Tambahan

Harga Avtur Naik, Patuna Travel: Jemaah Haji Bebas Biaya Tambahan

NASIONAL
Makkah Akan Punya Bandara Senilai Rp 84 Triliun, Ini Dampaknya

Makkah Akan Punya Bandara Senilai Rp 84 Triliun, Ini Dampaknya

INTERNASIONAL
Bus Umrah WNI Terbakar di Dekat Madinah, KJRI: Tidak Ada Korban Jiwa

Bus Umrah WNI Terbakar di Dekat Madinah, KJRI: Tidak Ada Korban Jiwa

INTERNASIONAL
Keberangkatan Jemaah Umrah dari RI Menurun Imbas Perang Timur Tengah

Keberangkatan Jemaah Umrah dari RI Menurun Imbas Perang Timur Tengah

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon