ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tak Ditahan, Karyawan Ancol yang Rekam Wanita di Kamar Mandi Dibina Polisi

Jumat, 14 April 2023 | 06:00 WIB
A
R
Penulis: Antara | Editor: RZL
Wahana air Taman Impian Jaya Ancol Atlantis Water Adventure. 
Wahana air Taman Impian Jaya Ancol Atlantis Water Adventure.  (ANTARA/ HO-Humas Taman Impian Jaya Ancol)

Jakarta, Beritasatu.com - Polisi tidak menahan SA (22) karyawan restoran Atlantis Ancol yang kedapatan merekam wanita di ruang bilas pengunjung kolam renang Atlantis. Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menerapkan pembinaan sosial terhadap terlapor.

"Pembinaan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan wawasan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iver Son Manossoh di Jakarta Utara, Kamis (13/4/2023) dikutip dari Antara.

Menurut Iver, petugas menimbang saat menerima laporan kasus itu, belum bisa menerapkan penahanan terhadap SA. Mengingat ancaman hukum terhadap perbuatan pidana dalam pasal yang disangkakan terhadap terlapor, yaitu Pasal 5 Undang-Undang 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, paling lama hanya sembilan bulan.

ADVERTISEMENT

Maka perlu upaya lain selain penahanan dari petugas Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, supaya bisa tetap mengawasi tersangka dan memberikan pemahaman terhadap seseorang yang diduga melakukan pelanggaran hukum agar tidak mengulang perbuatannya, sambil melanjutkan proses penyidikan secara efektif.

"Yang efektif, menurut kami adalah membangun komunikasi koordinasi dengan teman-teman Dinas Sosial yang bidangnya melakukan pembimbingan sosial," kata Iver.

Iver menolak bila langkah itu diartikan sebagian pihak sebagai upaya menolak laporan korban berinisial AP (31), karena saat pembimbingan terhadap SA berlangsung, petugas masih meneruskan pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi-saksi.

Penyidik mengoptimalkan waktu 24 jam untuk mengumpulkan dua alat bukti, guna menentukan sikap terhadap SA untuk melanjutkan dengan penahanan atau tidak.

"Tentu kami diatur dengan mekanisme undang-undang pidana 24 jam waktu yang sangat singkat kita mengumpulkan fakta-fakta investigasi bukti-bukti dan keterangan, barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang disangkakan," kata Iver.

Setelah menangkap SA, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Petugas melayani laporan AP dan hari itu juga petugas menyita sebuah telepon genggam yang digunakan sebagai bukti dugaan perekaman video asusila terhadap korban yang sedang berada di kamar ganti wanita area kolam renang Atlantis Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara.

Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara juga turun ke lapangan, mengecek Tempat Kejadian Perkara perekaman video asusila dan meminta keterangan dari pihak pengelola Atlantis dan Taman Impian Jaya Ancol.

Pihaknya juga dibantu oleh unit-unit Satuan Reserse Kriminal Khusus yang bidangnya melakukan analisa terhadap barang bukti telepon genggam yang digunakan pelaku untuk merekam video asusila.

Iver berharap analisa telepon genggam milik pelaku yang diduga terdapat rekaman aktivitas korban diharapkan segera selesai, agar bisa diketahui apakah benar ada visual korban dalam keadaan tidak berbusana, sebagai pemenuhan unsur pidana yang disangkakan terhadap terlapor.

Menurut Iver, fakta itu dibutuhkan untuk menentukan ada tidaknya perbuatan pelecehan seksual terhadap AP, sebagaimana yang dituduhkan kepada SA, yang diatur dalam pasal 5 Undang-Undang 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Iver mengatakan pemeriksaan digital forensik ini tidak cukup satu dua hari tapi membutuhkan waktu yang cukup demi kesempurnaan terhadap bukti digital yang akan berbicara di pengadilan tentang kebenaran suatu peristiwa yang disangkakan terhadap seseorang yang terlapor ataupun statusnya nanti menjadi tersangka.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Dirut Ancol Winarto Mundur, Perseroan Pastikan Operasional Aman

Dirut Ancol Winarto Mundur, Perseroan Pastikan Operasional Aman

EKONOMI
Wisatawan Melonjak, Kapolda Turun Langsung ke Ancol

Wisatawan Melonjak, Kapolda Turun Langsung ke Ancol

JAKARTA
Ancol Diserbu 50.000 Wisatawan pada H+2 Lebaran

Ancol Diserbu 50.000 Wisatawan pada H+2 Lebaran

JAKARTA
Wisatawan Pilih Ancol untuk Libur Lebaran, Ini Alasannya

Wisatawan Pilih Ancol untuk Libur Lebaran, Ini Alasannya

JAKARTA
Hari Pertama Lebaran, Pantai Ancol Dipadati 18.000 Pengunjung

Hari Pertama Lebaran, Pantai Ancol Dipadati 18.000 Pengunjung

JAKARTA
Kabar Gembira! Ancol Gratiskan Pengunjung Selama Ramadan

Kabar Gembira! Ancol Gratiskan Pengunjung Selama Ramadan

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon