Mahasiswa UI Dibunuh Seniornya, Pelaku Terlilit Utang dan Belum Bayar Kos
Jumat, 4 Agustus 2023 | 22:27 WIB
Depok, Beritasatu.com - Motif Altafasalya Ardnika Basya (AAB, 23) membunuh Muhammad Naufal Zidan (MNZ 19), mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) karena ingin menguasai harta korban. Pelaku mengambil dompet, HP (handphone), dan laptop mahasiswa UI jurusan sastra Rusia itu. AAB terlilit utang dan belum bayar kos.
MNZ, mahasiswa UI korban pembunuhan kakak kelasnya ini, dianggap sosok yang sukses di mata AAB sehingga pelaku iri.
Kepala Urusan Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi mengatakan, pelaku pembunuhan mahasiswa UI terlilit utang pinjaman online (pinjol) dan belum bayar uang kos.
"Pelaku iri dengan kesuksesan korban dan terlilit bayar kosan serta pinjol," katanya, Jumat (4/8/2023).
Pelaku kemudian ingin menguasai benda berharga milik korban. Laptop, dompet, dan ponsel korban diambil setelah pelaku menusuk korban.
AAB menghabisi nyawa korban dengan cara menusuk. Korban ditusuk di sejumlah bagian menggunakan pisau. "Pelaku mengakui melakukan pembunuhan tersebut dan dalam melakukan pembunuhan tersebut menggunakan pisau lipat," ujarnya.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku memasukkan korban ke kantong plastik hitam. Kemudian jasadnya disembunyikan di kolong.
"Setelah itu untuk menghilangkan jejak pelaku memasukkan korban ke dalam kantong plastik hitam dan dilakban," katanya.
Peristiwa ini terjadi di kamar kos di Jalan Palakali, Kukusan, Beji, Depok. Diduga terjadi pada Rabu (2/8/2023). Namun, baru diketahui dan dilaporkan ke polisi pada Jumat (4/8/2023) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
"Pada hari Jumat sekira pukul 13.00 WIB, tim gabungan Reskrim Polsek Beji Resmob, timsus serta Krimum Polres Metro Depok telah mengamankan diduga pelaku tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan di kamar 102 Jalan Palakali RT 007/005 Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji Kota Depok," katanya.
Tim gabungan Polsek dan polres metro Depok melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan didapat rekaman CCTV. Kemudian foto di CCTV tersebut ditujukan kepada teman korban.
"Saksi mengenali foto di CCTV tersebut kemudian tim mendatangi ke kosan pelaku di kos di Kukusan, Beji," tukasnya.
AAB diamankan ketika hendak keluar dari kosan. Petugas langsung membawa pelaku untuk diminta keterangan.
Saat ini pelaku masih diperiksa intensif di Polres Metro Depok. Pelaku dijerat Pasal 340 Jo 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Pencurian dengan Kekerasan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




