Kapolda Metro Jaya: Penyidikan Dugaan Kebocoran Dokumen KPK di ESDM Tidak Dihentikan
Jumat, 13 Oktober 2023 | 16:36 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memastikan kasus dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih jalan terus dan tak dilakukan surat perintah penghentian penyidikan atau SP-3.
"Masih, masih (penyidikan)," kata Karyoto pada wartawan Jumat (13/10/2023).
Karyoto meminta publik menunggu perkembangan kasus tersebut. Kata dia, saat ini pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi.
"Nanti kita liat saja, nanti kan, ini sudah hari Jumat ya, nanti kan ada pemeriksaan satu, nanti kita lihat besok untuk minggu depan," ujarnya.
Diketahui, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melaporakan dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan KPK dalam kasus korupsi di Kementerian ESDM.
Laporan polisi itu telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah meminta keterangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif terkait dugaan dokumen penyelidikan yang bocor. Dugaan tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Dewas KPK dan saat ini sedang diproses.
Di sisi lain, Ketua KPK, Firli Bahuri, dan Pelaksana Harian Direktur Jenderal Minerba, M Idris Froyoto Sihite telah dimintai keterangan terkait laporan tersebut pekan lalu.
Namun, dia tidak memberikan penjelasan lebih perinci mengenai temuan apa yang diperoleh Dewas KPK dari permintaan keterangan beberapa pihak.
Syamsuddin menjelaskan bahwa Dewas KPK telah meminta keterangan dari beberapa pihak terkait laporan tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




