ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hari Ini dan Besok Ganjil Genap Kendaraan di DKI Jakarta Ditiadakan

Kamis, 8 Februari 2024 | 08:09 WIB
HK
HK
Penulis: Hariyanto Kurniawan | Editor: HYK
Ilustrasi ganjil genap. Hari dan besok, 8-9 Februari 2024, Dishub DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap kendaraan.
Ilustrasi ganjil genap. Hari dan besok, 8-9 Februari 2024, Dishub DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap kendaraan. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Peraturan ganjil genap kendaraan di wilayah DKI Jakarta ditiadakan untuk sementara waktu. Peniadaan aturan ini hanya berlaku untuk dua hari ini saja, yakni Kamis 8 Februari dan Jumat 9 Februari 2024.

Keterangan ini dipastikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

"Karena libur dan cuti bersama terkait peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw dan perayaan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili, maka kebijakan ganjil genap ditiadakan pada 8-9 Februari," kata Syafri Liputo, seperti dikutip dari Antara, Kamis (8/2/2024).

ADVERTISEMENT

Menurut Syafrin peniadaan ganjil genap berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Kemudian, juga diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

Berikut lokasi 26 ruas jalan yang pada hari biasa diterapkan aturan ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar.

2. Jalan Gajah Mada.

3. Jalan Hayam Wuruk.

4. Jalan Majapahit.

5. Jalan Medan Merdeka Barat.

6. Jalan MH Thamrin.

7. Jalan Jenderal Sudirman.

8. Jalan Sisingamangaraja.

9. Jalan Panglima Polim.

10. Jalan Fatmawati.

11. Jalan Suryopranoto.

12. Jalan Balikpapan.

13. Jalan Kyai Caringin.

14. Jalan Tomang Raya.

15. Jalan Jenderal S Parman.

16. Jalan Gatot Subroto.

17. Jalan MT Haryono.

18. Jalan HR Rasuna Said.

19. Jalan DI Pandjaitan.

20. Jalan Jenderal A Yani.

21. Jalan Pramuka.

22. Jalan Salemba Raya sisi barat.

23. Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro.

24. Jalan Kramat Raya.

25. Jalan Stasiun Senen.

26. Jalan Gunung Sahari.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Catat! Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku 3 Hari pada Pekan Depan

Catat! Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku 3 Hari pada Pekan Depan

JAKARTA
Polisi Gunakan Kamera Pendeteksi Wajah di Sistem Ganjil Genap

Polisi Gunakan Kamera Pendeteksi Wajah di Sistem Ganjil Genap

NASIONAL
Ganti Pelat Nomor di Area Ganjil Genap, Polisi: Kami Cari Orangnya!

Ganti Pelat Nomor di Area Ganjil Genap, Polisi: Kami Cari Orangnya!

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon