Kendalikan Banjir, DKI Jakarta Tetap Normalisasi Sungai
Rabu, 10 Februari 2021 | 16:37 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta menegaskan, normalisasi sungai tidak dihapus dari perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2017-2022. Normalisasi sungai masih tetap dijalankan sebagai bagian yang terintegrasi dalam upaya pengendalian banjir di Jakarta.
Kepala Bappeda Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono, menjelaskan, kegiatan normalisasi sungai tetap tercantum dalam Bab IV. Hal ini juga sejalan dengan kesepakatan bersama rencana aksi penanggulangan banjir dan longsor di Kawasan Jabodetabekpunjur 2020-2024.
Dalam rencana itu, Kementerian Pekerjaa Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) akan melaksanakan konstruksi pengendalian banjir di kali/sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah mendukung dengan pengadaan tanah pada lokasi kali atau sungai yang akan dikerjakan.
"Secara faktual, Pemprov DKI Jakarta selama ini tetap melakukan pengadaan tanah di kali/sungai yang mendukung pelaksanaan normalisasi oleh Pemerintah Pusat," kata Nasruddin dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).
Terakhir pada 2020, kata Nasruddin, Pemprov DKI telah melakukan proses pengadaan tanah di Kali Ciliwung, Pesanggrahan, Sunter, dan Jatikramat senilai sekitar Rp 340 miliar. Sedangkan, untuk Kali Angke, pengerjaannya dilakukan pada 2021.
"Pada 2021 ini, anggarannya telah teralokasi senilai sekitar Rp 1,073 triliun yang diperuntukkan bagi pengadaan tanah di sungai/kali tersebut dan beberapa lokasi waduk serta sungai dalam sistem pengendali banjir," terangnya.
Kolaborasi
Nasruddin menambahkan, Pemprov DKI juga tidak mendikotomikan antara normalisasi dan naturalisasi sungai dalam pengendalian banjir Jakarta. Keduanya tetap dilakukan secara terintegrasi melalui kolaborasi intensif dengan pemerintah pusat.
"Pada prinsipnya, konsep naturalisasi dan normalisasi dapat dilakukan secara sinergis untuk mencapai tujuan yang maksimal. Keduanya merupakan upaya merevitalisasi kali, sungai, kanal, waduk, situ dan saluran makro dalam upaya untuk menjaga kapasitas badan air sesuai dengan kebutuhan agar berfungsi optimal. Jenis-jenis kegiatan terkait hal ini, antara lain penghijauan di bantaran air, pengerukan, dan pendalaman badan air, dan penurapan badan air," paparnya.
Dapat disampaikan pula, perubahan RPJMD ini masih dalam proses pembahasan atau dialog antara eksekutif dan legislatif, yang artinya masih terbuka untuk masukan-masukan dalam penyempurnaannya.
Dalam salah satu bagian Bab IV (IV-17) perubahan RPJMD 2017-2022, disebutkan bahwa kegiatan strategis nasional Provinsi DKI Jakarta dalam RPJMN 2015-2019 yang dilakukan oleh bidang Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta adalah normalisasi Kali Ciliwung paket 1 Jakarta, normalisasi Kali Ciliwung paket 2 Jakarta, normalisasi Kali Ciliwung paket 3 Jakarta, dan normalisasi Kali Ciliwung paket 4 Jakarta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




