Bawa Pistol Korek, Tiga Pelaku Begal di Bogor Ditangkap
Senin, 14 Maret 2022 | 20:43 WIB
Bogor, Beritasatu.com - Polres Bogor membekuk tiga pelaku begal kendaraan bermotor. Dalam aksinya, salah seorang pelaku membawa korek api berbentuk pistol untuk menakuti korban.
Para pelaku begal yakni MA (21), SK (19), dan ZAF (22). Selain itu, polisi juga mengamankan tiga penadah hasil curian yang masih di bawah umur yaitu I, AS, dan MRS.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan ketiga pelaku ditangkap setelah mereka melancarkan aksi begal kepada pengendara motor pada Rabu (2/3/2022) di daerah Cilebut, Sukaraja, Bogor.
Awalnya para pelaku sedang nongkrong sambil meminum minuman keras. Ketiga pelaku lainnya keluar membeli minuman dan dalam perjalanan mereka melihat korban yang sedang berhenti di pinggir jalan. Pelaku kemudian langsung mengancam korbannya.
"Peran komplotan begal ini masing-masing ada yang membawa kendaraan, senjata tajam pedang, lalu ada peran sebagai eksekutor," kata Iman saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin (14/3/2022).
Baca Juga: Polisi Tangkap 7 Pelaku Pembegalan Ibu Hamil di Bekasi
Adapun modus para pelaku, yakni dengan menakut-nakuti korban menggunakan pistol korek. Namun, saat itu korban melakukan perlawanan hingga dibacok sebanyak tiga kali di bagian kepala, lengan dan bahu belakang.
Para pelaku kemudian mengambil barang-barang milik korban. Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan korban yang sudah tergeletak di pinggir jalan.
"Awalnya mau begal motor, tapi karena ada perlawanan itu akhirnya hanya HP milik korban saja yang diambil," kata Iman.
Usai mengambil telepon selular (ponsel) milik korban, para pelaku menjualnya kepada ketiga anak yaitu I, AS, dan MRS.
Baca Juga: Polres Metro Tangerang Kota Petakan Titik Rawan Tawuran dan Begal
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam beserta ponsel hasil curian. Polisi mengungkapkan, penadah hasil curian itu adalah tiga anak yang masih berusia di bawah umur.
"Kalau tiga orang lainnya berperan sebagai penadah. Mereka berstatus sebagai anak di bawah umur," ujarnya.
Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 480 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 12 tahun penjara.
"Untuk pelaku I, AS, dan MRS sudah dilakukan pemeriksaan dari Bapas Bogor dan ketiga pelaku tersebut tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor," jelas Iman.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




