Besok, Munarman Bacakan Duplik
Kamis, 24 Maret 2022 | 08:13 WIB
"Memang sudah menjadi tugas jaksa menolak dan berlawanan dengan kita," kata Aziz Yanuar.
Dia menambahkan, Munarman dan penasihat hukumnya akan membacakan duplik pada Jumat, 25 Maret 2022.
Baca Juga: Bacakan Pleidoi, Munarman Sebut Bukan Teroris
"Kami juga menolak tuntutan dagelan mereka. Jumat kita bacakan duplik," imbuhnya.
Seperti diketahui, agenda replik merupakan jawaban dari pembelaan terdakwa yang diajukan oleh jaksa. Sedangkan, duplik merupakan jawaban atas replik yang diajukan oleh terdakwa atau kuasa hukumnya.
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) tersebut dituntut delapan tahun penjara. Munarman dinilai jaksa melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yakni melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




