Tangerang Larang Sahur On The Road
Kamis, 31 Maret 2022 | 11:43 WIB
Senada dengan Kapolresta Tangerang Kabupaten, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho juga melarang aktivitas sahur on the road di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang. Pihaknya tak segan akan mengambil tindakan terhadap masyarakat yang masih nekat melakukan kegiatan tersebut.
"Kita akan ambil tindakan tegas kepada yang masih nekat melakukan aktivitas itu. Dan kita sudah petakan lokasi yang dijadikan potensi-potensi aktivitas masyarakat, kita akan tempatkan petugas disana. Saya juga harap masyarakat berani membubarkan jika ada yang tetap melakukan aktivitas itu. Masyarakat juga bisa melaporkannya kepada Bimaspol atau polsek terdekat untuk ditindaklanjuti dengan cara dibubarkan," katanya.
Baca Juga: Polres Tangerang Belum Temukan Indikasi Penimbunan Stok Minyak Goreng
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu juga menegaskan telah melakukan koordinasi dengan Pemkot Tangerang Selatan untuk meminta warga di wilayahnya tidak menggelar kegiatan sahur on the road yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.
"Wali Kota Tangerang Selatan bersama seluruh jajaran Pemkot Tangerang Selatan juga telah melarang kegiatan yang yang menimbulkan kerawanan sosial dan kerawanan kejahatan selama bulan puasa, maka mari hormati bulan puasa ini dengan menjalankan ibadah puasa dengan baik. Dan SOTR dilarang karena itu akan memberikan kesempatan bagi orang-orang yang punya kepentingan membahayakan masyarakat lain sehingga kita akan melakukan pengetatan pengawasan dan tidak ada lagi SOTR," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




