Oknum Polisi di Bogor yang Tilang Pengendara Rp 2,2 Juta Terancam Dipecat
Senin, 25 April 2022 | 09:53 WIB
Bogor, Beritasatu.com - Oknum polisi yang merupakan anggota Polsek Tanah Sareal, Polresta Bogor Bripka SAS terancam dipecat dengan tidak hormat setelah diduga menilang pengendara Rp 2,2 juta.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro menuturkan, Propam Polresta Bogor telah menangkap dan menahan SAS, oknum polisi pelaku pelanggaran prosedur tilang di Jalan Pajajaran, Kota Bogor.
"Sejak informasi yang beredar di media sosial pada hari Sabtu, 23 April 2022, jajaran Propam merespons dengan serius dan cepat untuk melaksanakan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal," kata Susatyo, Senin (25/4/2022).
Baca Juga: Propam Tangkap Oknum Polisi Tilang Pengendara Rp 2,2 Juta di Bogor
Berdasarkan penyelidikan dan mengumpulan bukti, lanjut Susatyo, oknum polisi Bripka SAS, anggota Polsek Tanah Sareal melanggar Pasal 3 huruf C, pasal 6 huruf F, pasal 6 huruf W, Perkap No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Perkap itu menyatakan, setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang dan wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan Polri.
"Dalam waktu dekat segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan ancaman sanksi pemberhentian atau dipecat tidak dengan hormat," kata Susatyo.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




