ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bertambah, Ganjil Genap di Jakarta Jadi 26 Ruas Jalan

Jumat, 27 Mei 2022 | 23:43 WIB
PN
FS
Penulis: Prasetyo Nugroho | Editor: FFS
Ilustrasi ganjil genap.
Ilustrasi ganjil genap. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya resmi menambah penerapan ganjil genap (gage) di Jakarta yang semula hanya di 13 titik menjadi 26 ruas jalan.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan perluasan titik ganjil genap ini disepakati melalui rapat bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan.

"Ada beberapa hal yang kita putuskan terkait dengan perluasan (ganjil genap) yang tadinya 13 kawasan menjadi 26 kawasan," ujar Sambodo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga: Volume Lalin Meningkat, Alasan Penambahan Ruas Ganjil Genap di DKI

ADVERTISEMENT

Sambodo melanjutkan, ganjil genap yang sebelumnya diberlakukan di 13 titik akan tetap berjalan penindakannya. Hal itu seiring dengan sosialisasi dan pemberlakukan ganjil genap di 13 ruas jalan yang baru.

Penerapan ganjil genap di 26 ruas jalan ini disosialisasikan mulai 25 Mei sampai dengan 5 Juni 2022. Kemudian, dilanjutkan melalui uji coba mulai 6 Juni hingga 12 Juni 2022.

Dikatakan Sambodo, pihaknya tidak akan memberlakukan penilangan terhadap para pelanggar di 13 ruas jalan ganjil genap yang baru selama masa uji coba. Para pelanggar nantinya akan diberikan teguran secara lisan saja.

"Kemudian tanggal 6-12 Juni itu selama seminggu kita akan lakukan uji coba. Uji coba dalam arti jika ada pelanggaran di 13 kawasan yang baru maka tidak langsung kita berikan tindakan tilang tapi kita laksanakan dengan peneguran," terangnya.

Baca Juga: Dukung Ganjil Genap, Nasdem: Transportasi Umum Dimaksimalkan

Berikut ini merupakan 26 ruas jalan penerapan ganjil genap terbaru:

1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati-TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan S Parman
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Ahmad Yani
13. Jalan Gunung Sahari
14. Jalan Pintu Besar Selatan
15. Jalan Gajah Mada
16. Jalan Hayam Wuruk
17. Jalan Majapahit
18. Jl Medan merdeka Barat
19. Jl Suryopranoto
20. Jalan Balikpapan
21. Jalan Kyai Caringin
22. Jalan Pramuka
23. Jalan Salemba Raya sisi Barat
24. Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
25. Jalan Kramat Raya
26. Jalan Stasiun Senen



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Catat! Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku 3 Hari pada Pekan Depan

Catat! Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku 3 Hari pada Pekan Depan

JAKARTA
Polisi Gunakan Kamera Pendeteksi Wajah di Sistem Ganjil Genap

Polisi Gunakan Kamera Pendeteksi Wajah di Sistem Ganjil Genap

NASIONAL
Ganti Pelat Nomor di Area Ganjil Genap, Polisi: Kami Cari Orangnya!

Ganti Pelat Nomor di Area Ganjil Genap, Polisi: Kami Cari Orangnya!

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon