ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

DTKJ Ungkap Alasan Ganjil Genap di Jakarta Diperluas

Selasa, 7 Juni 2022 | 20:52 WIB
SW
WM
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: WM
Petugas Kepolisian menghentikan mobil pelanggar aturan ganjil genap di Jalan Pramuka, Jakarta, Senin 6 Juni 2022. 
Petugas Kepolisian menghentikan mobil pelanggar aturan ganjil genap di Jalan Pramuka, Jakarta, Senin 6 Juni 2022.  (ANTARA/Yogi Rachman)

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memutuskan mengaktifkan kembali kebijakan ganjil genap di 26 ruas jalan di Ibu Kota mulai Senin (6/6/2022) karena mencermati tingginya volume lalu lintas.

"Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan ganjil genap itu berlaku di 26 ruas jalan," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Pihaknya akan mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat selama satu minggu ini hingga 5 Juni 2022.

Adapun untuk jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu, dan libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Catat! Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku 3 Hari pada Pekan Depan

Catat! Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku 3 Hari pada Pekan Depan

JAKARTA
Polisi Gunakan Kamera Pendeteksi Wajah di Sistem Ganjil Genap

Polisi Gunakan Kamera Pendeteksi Wajah di Sistem Ganjil Genap

NASIONAL
Ganti Pelat Nomor di Area Ganjil Genap, Polisi: Kami Cari Orangnya!

Ganti Pelat Nomor di Area Ganjil Genap, Polisi: Kami Cari Orangnya!

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon