DTKJ Ungkap Alasan Ganjil Genap di Jakarta Diperluas
Selasa, 7 Juni 2022 | 20:52 WIB
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memutuskan mengaktifkan kembali kebijakan ganjil genap di 26 ruas jalan di Ibu Kota mulai Senin (6/6/2022) karena mencermati tingginya volume lalu lintas.
"Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan ganjil genap itu berlaku di 26 ruas jalan," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Pihaknya akan mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat selama satu minggu ini hingga 5 Juni 2022.
Adapun untuk jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu, dan libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




