13 Juni, Pelanggar Ganjil Genap di 13 Kawasan Bakal Ditilang
Rabu, 8 Juni 2022 | 18:59 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya akan menerapkan sanksi tilang bagi para pelanggar yang melintas di 13 kawasan baru ganjil genap (gage) mulai 13 Juni 2022 mendatang.
"Penindakan tilang atau ETLE dimulai tanggal 13 Juni 2022. Itu khusus untuk 13 ruas jalan gage yang baru," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam, kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).
Baca Juga: 2 Hari, Tercatat Hampir 1.000 Pelanggar di 13 Kawasan Gage
Dikatakan Jamal, penerapan ganjil genap (gage) di 13 kawasan baru itu sifatnya masih uji coba. Pihaknya hanya memberikan teguran pada para pelanggar sejak Senin, 6 Juni 2022 sampai 12 Juni mendatang.
"Tahap uji coba perluasan gage ini penindakannya dilaksanakan tanpa tilang. Namun penindakan dengan teguran simpatik atau imbauan," bebernya.
Baca Juga: DTKJ Ungkap Alasan Ganjil Genap di Jakarta Diperluas
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya memperluas titik ganjil genap di wilayah DKI Jakarta. Semula, penerapan gage yang berlaku di 13 titik diperluas menjadi 26 kawasan.
Berikut merupakan daftar 13 kawasan ganjil genap yang baru:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan Suryopranoto
7. Jalan Balikpapan
8. Jalan Kyai Caringin
9. Jalan Pramuka
10. Jalan Salemba Raya sisi Barat
11. Jalan Salemba Raya sisi Timur - Simpang Paseban dan Simpang Diponegoro
12. Jalan Kramat Raya
13. Jalan Stasiun Senen
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




