Operasi Patuh Jaya 2022 Mulai Besok, Ini Sasarannya
Minggu, 12 Juni 2022 | 13:00 WIB
4. Melawan Arus
Pengendara yang melanggar akan dikenakan Pasal 287 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
5. Menggunakan handphone saat mengemudi
Pengendara yang melanggar akan dikenakan Pasal 283 UU LLAJ dengan denda paling banyak Rp 750.000.
6. Tidak menggubakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya, Polisi Tilang 2.560 Pelanggar Lalu Lintas
Pelanggar akan dikenakan Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
7. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman
Bagi pelanggar akan dikenakan Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak 750.000.
8. Sepeda motor berbonceng lebih dari 1 orang
Pelanggar akan dikenalan Pasal 292 UU LLAJ denan sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




