ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Operasi Patuh Jaya 2022 Mulai Besok, Ini Sasarannya

Minggu, 12 Juni 2022 | 13:00 WIB
SW
JM
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: JEM
Ilustrasi Operasi Patuh Jaya.
Ilustrasi Operasi Patuh Jaya. (Antara/Aprillio Akbar)

4. Melawan Arus

Pengendara yang melanggar akan dikenakan Pasal 287 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp 500.000.

5. Menggunakan handphone saat mengemudi

Pengendara yang melanggar akan dikenakan Pasal 283 UU LLAJ dengan denda paling banyak Rp 750.000.

ADVERTISEMENT

6. Tidak menggubakan helm standar nasional Indonesia (SNI)

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya, Polisi Tilang 2.560 Pelanggar Lalu Lintas

Pelanggar akan dikenakan Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

7. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman

Bagi pelanggar akan dikenakan Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak 750.000.

8. Sepeda motor berbonceng lebih dari 1 orang

Pelanggar akan dikenalan Pasal 292 UU LLAJ denan sanksi denda paling banyak Rp 250.000.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Quentin Ndjantou Cedera Hamstring, PSG Kehilangan Striker Muda

Quentin Ndjantou Cedera Hamstring, PSG Kehilangan Striker Muda

SPORT

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon