Operasi Patuh Jaya 2022 Mulai Besok, Ini Sasarannya
Minggu, 12 Juni 2022 | 13:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Operasi Patuh Jaya 2022 akan digelar aparat kepolisian mulai tanggal 13-26 Juni 2022. Operasi tersebut akan dilaksanakan dengan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar.
"Pelaksanaan Operasi Kepolisian Patuh Jaya 2022 tanggal 13 Juni sampai dengan 26 Juni 2022," tulis Instagram @tmcpoldametro seperti dikutip Beritasatu.com, Minggu (12/6/2022).
Adapun sasaran khusus Operasi Patuh Jaya 2022 beserta besaran denda tilang, sebagai berikut:
Baca Juga: 44.000 Kendaraan Ditilang Selama Operasi Patuh Jaya 2021
1. Knalpot Bising atau tidak sesuai standar
Dijerat Pasal 285 ayat 1 juncto 106 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
2. Kendaraan menggunakan rotator atau tidak sesuai diperuntukan khususnya pelat hitam
Dijerat Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
3. Balap liar
Bagi pengendara yang melakukan balap liar maka akan dikenakan Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




