ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Operasi Patuh Jaya 2022, 8 Pelanggaran Ini Akan Ditindak

Senin, 13 Juni 2022 | 21:11 WIB
PN
WM
Penulis: Prasetyo Nugroho | Editor: WM
Ilustrasi tilang.
Ilustrasi tilang. (Antara)

3. Balap Liar
Kepolisian bakal menyikat aksi balap liar selama Operasi Patuh Jaya. Sanksi penjara maksikal satu tahun atau denda maksimal Rp 3 juta menanti para pelanggar.

4. Melawan Arus
Aksi pengendara motor melawan arus lalu lintas juga jadi sasaran Operasi Patuh Jaya. Sanksi denda Rp 500.000 akan diberikan kepada pengendara yang melawan arus lalu lintas.

Baca Juga: Pelanggar Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Baru Mulai Ditilang

5. Main HP
Pelanggar yang memainkan handphone di jalan akan diancam hukuman denda paling banyak Rp 750.000 Hal ini sesuai Pasal 283 UU LLAJ

ADVERTISEMENT

6. Helm Non-SNI
Kepolisian akan mengecek helm yang digunakan pengendara sepeda motor. Pengendara wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI). Pemotor yang tidak mengenakan helm SNI akan diganjar denda paling banyak Rp250 ribu.

7. Bonceng Tiga
Pengendara sepeda motor dilarang memboncengkan lebih dari satu penumpang. Polisi akan merazia pengendara semacam ini selama Operasi Patuh Jaya. Denda paling banyak Rp 250.000 menanti pelanggar.

8. Sabuk Pengaman
Kepolisian bakal menindak pengendara dan penumpang mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Sanksi densa maksimal Rp 250.000 akan diberikan kepada pelanggar aturan ini.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon