Operasi Patuh Jaya 2022, 8 Pelanggaran Ini Akan Ditindak
Senin, 13 Juni 2022 | 21:11 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polri menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 di seluruh Indonesia termasuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Operasi Patuh Jaya 2022 digelar selama dua pekan, mulai hari ini, Senin (13/6/2022) sampai dengan Minggu (26/6/2022) mendatang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ada 8 jenis pelanggaran yang akan ditindak dalam Operasi Patuh Jaya 2022 ini. Di antaranya:
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2022 Mulai Besok, Ini Sasarannya
1. Knalpot Bising
Polisi akan merazia knalpot bising atau tidak sesuai standar. Pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
2. Rotator atau Lampu Strobo
Polisi akan menindak kendaraan yang menggunakan rotator tak sesuai peruntukan. Kendaraan pelat hitam masuk dalam pantauan ini.
Merujuk Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




