45.915 Pengendara Ditindak di Hari Keempat Operasi Patuh Jaya
Jumat, 17 Juni 2022 | 20:11 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polisi melakukan penindakan kepada 45.915 pengendara di hari keempat Operasi Patuh Jaya 2022 atau Kamis (16/6/2022).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, data tersebut berdasarkan laporan harian pada posko H+4 pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022 Polda jajaran.
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya, 50 Pengendara Diberikan Helm Gratis
"Yang pertama adalah jumlah penindakan pelanggaran lalin sebanyak 45.915," kata Gatot saat jumpa pers, di Mabes Polri, Jumat (17/6/2022).
Gatot memerinci dari puluhan ribu penindakan itu. Sebanyak 7.650 pengendara ditindak secara ETLE dan 38.265 diberikan tindakan teguran.
"Penindakan dengan rincian ETLE sebanyak 7.650 penindakan dan teguran sebanyak 38.265 penindakan," ucapnya.
Diketahui, Polri menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 di seluruh Indonesia termasuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Operasi Patuh Jaya 2022 digelar selama dua pekan, mulai hari ini, Senin (13/6/2022) sampai dengan Minggu (26/6/2022) mendatang.
Baca Juga: Polri: Operasi Patuh Jaya untuk Bangun Kesadaran Masyarakat
Adapun sasaran khusus Operasi Patuh Jaya 2022 beserta besaran denda tilang, sebagai berikut:
1. Knalpot Bising atau tidak sesuai standar
Dijerat Pasal 285 ayat 1 juncto 106 ayat 3 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
2. Kendaraan menggunakan rotator atau tidak sesuai diperuntukan khususnya pelat hitam
Dijerat Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
3. Balap Liar
Bagi pengendara yang melakukan balap liar maka akan dikenakan Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
4. Melawan Arus
Pengendara yang melanggar akan dikenakan Pasal 287 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
5. Menggunakan handphone saat mengemudi
Pengendara yang melanggar akan dikenakan Pasal 283 UU LLAJ dengan denda paling banyak Rp 750.000.
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2022, 8 Pelanggaran Ini Akan Ditindak
6. Tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
Pelanggar akan dikenakan Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
7. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman
Bagi pelanggar akan dikenakan Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak 750.000.
8. Sepeda motor berbonceng lebih dari 1 orang
Pelanggar akan dikenalan Pasal 292 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




