ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

6 Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Mengaku Terpancing Teriakan Provokatif

Rabu, 10 Agustus 2022 | 23:35 WIB
RK
FS
Penulis: Robby Kurniawan | Editor: FFS
Suasana sidang perkara dugaan pengeroyokan terhadap Ade Armando di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu, 10 Agustus 2022.
Suasana sidang perkara dugaan pengeroyokan terhadap Ade Armando di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu, 10 Agustus 2022. (Beritasatu.com/ Robby Kurniawan/Robby Kurniawan)

Jakarta, Beritasatu.com - Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando mengaku mendengar teriakan massa yang bernada provokatif. Teriakan itu yang membuat mereka terpancing ikut mengeroyok pegiat media sosial tersebut.

Demikian diungkapkan keenam terdakwa dalam sidang lanjutan perkara dugaan pengeroyokan terhadap Ade Armando yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (10/8/2022).

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Dewa Ketut Kartana menanyakan alasan para terdakwa mengeroyok Ade Armando. Keenam terdakwa menjawab pertanyaan tersebut secara bergantian yang diawali dengan terdakwa Marcos Iswan.

Marcos mengatakan, awalnya dirinya datang ke depan Gedung DPR RI untuk ikut aksi unjuk rasa yang digelar ratusan mahasiswa pada 11 April 2022. Saat tiba di lokasi demonstrasi, Marcos mengaku mendengar teriakan massa yang menyebut nama Ade Armando.

ADVERTISEMENT

"Ada suara ibu-ibu, Ade Armando, Ade Armando. Kemudian saya mencoba mendatangi kericuhan itu dan secara spontan melakukan penendangan tetapi tidak kena. Karena ramai orang saat itu, saya terdorong keluar kumpulan massa," kata Marcos.

Senada dengan Marcos, terdakwa Komar juga mengaku ikut memukuli Ade Armando karena mendengar suara provokatif di lokasi kejadian.

"Pukul dua kali (Ade Armando) tetapi kena atau enggak, saya enggak tahu, karena massa terlalu banyak saat itu," tutur komar saat bersaksi di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Demikian juga dengan terdakwa Abdul Latif yang ikut memukuli Ade Armando karena mendengar teriakan provokatif.

"Saya memukul sekali di bagian pelipis, kemudian saya mundur dan saya pun kena pukulan," kata Abdul Latif.

Sama dengan diungkapan tiga terdakwa lainnya, terdakwa Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq dan Muhammad Bagja juga mengaku tidak berniat untuk membuat kericuhan di lokasi aksi unjuk rasa mahasiswa.

Diketahui, jaksa penuntut umum mendakwa keenam terdakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Isu Politik-Hukum Sepekan: Ade Armando Mundur hingga Pelecehan di Pati

Isu Politik-Hukum Sepekan: Ade Armando Mundur hingga Pelecehan di Pati

NASIONAL
Isu Politik-Hukum: Ade Armando Mundur dari PSI hingga Reformasi Polri

Isu Politik-Hukum: Ade Armando Mundur dari PSI hingga Reformasi Polri

NASIONAL
Putuskan Mundur, Ade Armando Ingin Jaga Nama Baik PSI

Putuskan Mundur, Ade Armando Ingin Jaga Nama Baik PSI

NASIONAL
Dampak Polemik Video Ceramah Jusuf Kalla, Ade Armando Mundur dari PSI

Dampak Polemik Video Ceramah Jusuf Kalla, Ade Armando Mundur dari PSI

NASIONAL
Polisi Akan Analisis Bukti Kasus Ade Armando dan Permadi Arya

Polisi Akan Analisis Bukti Kasus Ade Armando dan Permadi Arya

JAKARTA
Karier Ade Armando: Jurnalis, Dosen, Politisi, Kini Komisaris PLN NP

Karier Ade Armando: Jurnalis, Dosen, Politisi, Kini Komisaris PLN NP

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon