Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara Atas Kasus Pengadaan LNG
Kamis, 30 Mei 2024 | 19:30 WIBJakarta, Beritasatu.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Karen Agustiawan dengan hukuman pidana 11 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina pada periode 2011-2014.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




