ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara Atas Kasus Pengadaan LNG

Kamis, 30 Mei 2024 | 19:30 WIB
JS
MR
Penulis: Joanito de Saojoao | Editor: RZA

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Karen Agustiawan dengan hukuman pidana 11 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina pada periode 2011-2014.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon