ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kompolnas Koordinasi ke Irwasum Polri Terkait Kasus Jam Mewah Richard Mille

Rabu, 22 Februari 2023 | 21:23 WIB
MR
BW
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: BW
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto (Beritasatu.com/Stefani Wijaya)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas berkoordinasi dengan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto untuk mengklarifikasi aduan dari korban pemerasan pada kasus penipuan jam Richard Mille seharga Rp 77 miliar, Tony Sutrisno.

Diketahui, aduan itu diterima Kompolnas pada 27 Januari 2023 lalu, dengan nomor registrasi: 99/33/RES/I/2023/Kompolnas. "Kami sudah merespons dengan memintakan klarifikasi ke Mabes Polri. Kami sementara ini menunggu. Kami melalui Irwasum, Irwasum baru nanti Wassidik, naik ke Irwasum baru ke kami," kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).

Dikatakan Benny Mamoto, pihaknya memang berkoordinasi dengan Irwasum Polri. Akan tetapi belum ada tindak lanjut dari Mabes Polri hingga saat ini. "Partner kami Irwasum. Belum ada feedback, nanti kami tanyakan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Heroe Waskito, kuasa hukum Tony Sutrisno mengadukan kasus dugaan penipuan jam tangan mewah Richard Mille, mobil McLaren, dan mobil Ferrari ke Komisi III DPR. Hal ini karena Heroe menyebut ada oknum kepolisian yang harus disoroti serius oleh Komisi III DPR sebagai mitra kerja Polri.

"Kasus ini sudah membesar dan memperburuk citra institusi kepolisian dan perusahaan terkait (Richard Mille). Hari ini kami datang ke DPR atas undangan rekan-rekan di komisi III yang prihatin atas skandal ini. Bagaimana pun Tony adalah warga negara yang harusnya dilindungi dari perlakuan diskriminatif oknum aparat," kata Heroe melalui keterangannya pada Rabu (11/1/2023).

Menurut dia, ada tiga kasus penipuan yang diadukan kliennya kepada Komisi III yang membidangi hukum DPR, yaitu penggelapan dan penipuan jam tangan Richard Mille, penipuan mobil McLaren, dan penipuan mobil Ferrari. Ditaksir, kerugiannya mencapai ratusan miliar rupiah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Ini Tugas dan Wewenang Kompolnas yang Ingin Diperkuat oleh Prabowo

Ini Tugas dan Wewenang Kompolnas yang Ingin Diperkuat oleh Prabowo

NASIONAL
Kompolnas Desak Polisi Respons CCTV Kasus Andrie Yunus Kontras

Kompolnas Desak Polisi Respons CCTV Kasus Andrie Yunus Kontras

JAKARTA
Kompolnas Minta Pidana Bripda Mesias Dipercepat

Kompolnas Minta Pidana Bripda Mesias Dipercepat

NASIONAL
Kasus Brimob Aniaya Siswa di Tual, Kompolnas Cek TKP Rabu Besok

Kasus Brimob Aniaya Siswa di Tual, Kompolnas Cek TKP Rabu Besok

NASIONAL
Kompolnas Apresiasi Keputusan PTDH Oknum Brimob di Tual Aniaya Siswa

Kompolnas Apresiasi Keputusan PTDH Oknum Brimob di Tual Aniaya Siswa

NUSANTARA
Sidang Etik Eks Kapolres Bima Kota Digelar, Kompolnas: Bisa Dipecat

Sidang Etik Eks Kapolres Bima Kota Digelar, Kompolnas: Bisa Dipecat

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon