Kompolnas Koordinasi ke Irwasum Polri Terkait Kasus Jam Mewah Richard Mille
Rabu, 22 Februari 2023 | 21:23 WIB
"Sebelumnya, kami sudah melaporkan kasus penipuan dan penggelapan jam tangan Richard Mille yang diduga dilakukan perusahaan Richard Mille Jakarta. Tetapi, laporan ini malah dihentikan tanpa ada alasan yang jelas. Begitu pula kasus penipuan mobil McLaren dan Ferrari hingga kini belum ada titik terang sama sekali," ungkap dia.
Selain itu, Heroe juga memberikan sebuah dokumen dari Divisi Propam Polri yang berisi pengembalian uang pemerasan kepada kliennya.
Kemudian Heroe membeberkan para oknum yang melakukan pemerasan terhadap kliennya itu. Pertama, Kombes Rizal Irawan yang sudah mengembalikan sebesar US$ 181.600.
Kedua, AKBP Ariawibawa yang telah mengembalikan uang sebesar Rp 25 juta. Ketiga, Ipda Adhi Romadhon yang telah mengembalikan uang sebesar US$ 44.400. Keempat, Kompol Teguh yang sudah mengembalikan Rp 200 juta.
"Klien saya diperas sebanyak Rp 3,7 miliar oleh para pelaku. Para pelaku sendiri sudah menerima sidang kode etik Polri dan masing-masing dihukum demosi. Pengembalian pertama sudah diberikan pada bulan April, tepatnya di tanggal 6, jadi dengan adanya surat dari Divisi Propam dan pengembalian oleh para pelaku, ini sudah menjadi bukti bahwa pemberitaan di media massa belakangan ini soal kasus pemerasan, bukan isapan jempol," kata Heroe.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




